MUI Godok RUU Pidana LGBT, DPR Buka Diri Tampung Aspirasi
MUI Godok RUU Pidana LGBT, DPR Siap Tampung Aspirasi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat ini tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana yang khusus mengatur tentang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan bahwa DPR RI akan bersikap terbuka dalam menampung aspirasi tersebut.

"Ya sebagai bentuk aspirasi masyarakat ya, dalam hal ini MUI, tentu kita akan lihat ya nanti apa hasil dari draf yang diusulkan oleh MUI seperti apa," kata Saan kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

Proses Pengkajian di DPR

Waketum NasDem ini menjelaskan bahwa RUU usulan MUI tersebut nantinya akan disampaikan ke DPR sebagai lembaga legislatif. Setelah diterima, DPR akan melakukan pengkajian secara mendalam terhadap usulan tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Pasti kan nanti disampaikan ke DPR, dan DPR pasti akan kaji, akan pelajari, dan akan tindak lanjuti oleh kita semua," ujar Saan. "Nanti kan apa, di Badan Legislasi, atau nanti apa, di pimpinan, atau di badan ini ya, di keahlian, di BKD (Badan Keahlian DPR) kan pasti akan dikaji ya terkait dengan usulan," sambungnya.

Langkah Hukum MUI

Regulasi ini tengah disiapkan MUI untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak efektif lagi dalam membendung fenomena penyimpangan seksual di Indonesia. MUI, menurutnya, menyatakan perang terhadap perilaku maupun kampanye LGBT.

"Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya," ujar Kiai Cholil, dilansir detikHikmah, Minggu (28/6).

Kekhawatiran atas Perubahan Perilaku

Kiai Cholil menyoroti pergeseran perilaku kelompok LGBT yang dinilai semakin berani. Jika dahulu cenderung bersembunyi karena malu, saat ini mereka justru terkesan bangga dan berani menggelar pesta sesama jenis secara terang-terangan di ruang publik. Ironisnya, masyarakat yang menegur aksi tersebut justru sering kali dicap tidak toleran.

"Ini kan sudah salah kaprah," kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, tersebut.

Oleh karena itu, MUI menilai bahwa imbauan moral saja tidak cukup. Diperlukan payung hukum berupa perundang-undangan yang mengikat dan dapat ditindak secara tegas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga