Mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, akhirnya mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 18 Mei 2026. Kedatangan Muhadjir ini dilakukan setelah sebelumnya ia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kedatangan Muhadjir Effendy di KPK
Berdasarkan pantauan detikcom di Gedung KPK, Jakarta, Muhadjir tiba sekitar pukul 17.54 WIB. Ia kemudian memasuki gedung dan langsung menuju ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.03 WIB. Saat itu, Muhadjir tampak mengenakan kemeja batik berwarna cokelat. Ia enggan memberikan banyak komentar terkait pemeriksaannya kali ini.
Penundaan Pemeriksaan Sebelumnya
Sebelumnya, pada siang hari yang sama, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa Muhadjir telah mengonfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Muhadjir dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim pada tahun 2022. "Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saksi Saudara MHJ selaku Menteri Agama ad interim tahun 2022," ujar Budi. "Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," tambahnya.
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. Mereka adalah:
- Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
- Eks Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
- Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)
Modus dan Kerugian Negara
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menteri Agama. Pemberian uang tersebut dilakukan melalui perantara, yaitu mantan staf khusus Yaqut, Gus Alex. Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai 30 ribu dolar AS. Selain itu, Ismail juga menyerahkan uang kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama tahun 2024, Hilman Latief, sebesar 5 ribu dolar AS. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).



