Jakarta - Advokat David Tobing resmi menggugat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dua orang juri, dan seorang pembawa acara atau master of ceremony (MC) dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar yang digelar di Kalimantan Barat (Kalbar). Gugatan ini diajukan setelah acara tersebut menuai kritik dari masyarakat luas. Penggugat menilai bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi sejumlah pihak.
Dasar Gugatan David Tobing
David Tobing menyampaikan bahwa tindakan juri dan moderator dalam lomba tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang benar. Sebagai warga negara, ia merasa berhak untuk melakukan koreksi, salah satunya melalui jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor register JKT.PST-12052026HYC pada tanggal 12 Mei 2026.
Dalam keterangannya pada Rabu, 13 Mei 2026, David menjelaskan bahwa para tergugat dinilai telah melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan. Menurut David, juri dan MC tidak menjalankan tugas dengan hati-hati dan mengabaikan profesionalisme, sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam perlombaan.
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut,” ujar David. “Sangat jelas juri dan MC ini tidak hati-hati, bertentangan dengan profesionalitas, sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cerdas Cermat. Mereka layak dihukum oleh pengadilan,” tambahnya.
Tuntutan dalam Gugatan
Dalam gugatannya, David Tobing mengajukan sejumlah tuntutan kepada para tergugat. Pertama, ia meminta Ketua MPR Ahmad Muzani untuk memberhentikan dengan tidak hormat dua orang juri, yaitu Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni. Kedua, ia menuntut agar MC Shindy Luthfiana dilarang menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, pusat, maupun nasional.
Selain itu, David juga meminta para tergugat untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik melalui tiga surat kabar cetak nasional dengan ukuran setengah halaman. Seluruh biaya perkara juga dibebankan kepada para tergugat.
Respons Ketua MPR Ahmad Muzani
Ketika dimintai tanggapan secara terpisah, Ketua MPR Ahmad Muzani mengaku belum mengetahui secara detail mengenai gugatan tersebut. Ia menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu isi gugatan dan pokok permasalahan yang diajukan.
“Saya belum mendengar. Ya, nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya,” ujar Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 13 Mei 2026.
Kontroversi seputar Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar ini sebelumnya telah menarik perhatian publik. Banyak pihak yang mengkritik jalannya acara, termasuk keputusan juri dan pembawa acara yang dianggap tidak adil. Gugatan ini menjadi langkah hukum lanjutan setelah sebelumnya Ketua MPR memberikan teguran kepada kedua juri tersebut.



