Para koruptor memiliki beragam cara untuk menyembunyikan uang hasil kejahatan. Tidak selalu melalui rekening luar negeri atau perusahaan cangkang, banyak yang memanfaatkan orang-orang di lingkaran terdekat seperti office boy (OB), istri, anak, teman, hingga saudara sebagai tempat penitipan uang untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Modus Rekening Nominee: Dari OB hingga Ajudan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus terbaru yang dilakukan dua tersangka korupsi, yaitu Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan Bupati Muara Enim Edison. Keduanya menyamarkan uang korupsi melalui rekening office boy dan cleaning service.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa penyidik menemukan puluhan rekening yang diduga digunakan untuk menyamarkan aliran dana hasil pemerasan. "Dari 96 rekening yang ditelusuri bersama PPATK, ada yang menggunakan rekening cleaning service, office boy, keluarga, hingga kerabat. Bahkan ada juga rekening hasil pembelian," kata Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
Menurut KPK, Silmy diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) melalui bawahannya, Jaya Saputra. Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada dua kepala subdirektorat, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk menarik uang dari berbagai layanan keimigrasian. Dugaan pungutan itu mencakup sejumlah layanan, mulai dari perpanjangan izin tinggal, alih status, perubahan domisili, hingga pengurusan izin bagi anggota keluarga WNA.
Modus serupa dilakukan oleh Edison dalam suap pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. KPK membongkar dugaan penggunaan sejumlah rekening nominee untuk menampung dana hasil suap terkait pengadaan proyek pemerintah. "Total dengan uang tunai yang diamankan senilai hampir 2 miliar Rupiah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Para pelaku diduga menggunakan pola buka-tutup rekening untuk menyamarkan aliran uang. Rekening yang dibuka digunakan sebagai tempat penampungan dana. Setelah dana disalurkan atau didistribusikan, rekening tersebut ditutup dan diganti dengan rekening baru untuk melanjutkan pola yang sama. KPK bahkan menemukan sejumlah rekening yang menggunakan identitas office boy dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. "Ada yang atas nama OB, kemudian beberapa pegawai di lingkup Pemkab, ada juga menggunakan rekening-rekening lain," ujar Budi.
Istri Jadi Tempat Persinggahan Uang
Pasangan hidup menjadi salah satu pihak yang kerap terseret dalam pusaran pencucian uang. Dalam perkara korupsi tata niaga timah, jaksa mengungkap sekitar Rp 3 miliar mengalir ke rekening Sandra Dewi, istri terdakwa Harvey Moeis. Aliran dana tersebut menjadi bagian dari dakwaan jaksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Uang miliaran ini konon berasal dari pihak smelter swasta yang ingin bekerja sama dengan perusahaan BUMN, PT Timah Tbk. "Terdapat empat kali transaksi ke rekening Harvey dalam rentang waktu 2018 hingga 2023. Salah satunya mengalir ke rekening Sandra Dewi sebesar Rp 3 miliar," kata jaksa dalam persidangan.
Lebih lanjut jaksa menyebut uang miliaran ini diduga digunakan Sandra Dewi untuk berbelanja beragam barang mewah, termasuk 88 tas branded dan 141 perhiasan yang kini telah disita. Jaksa juga menemukan bukti Sandra Dewi memiliki safe deposit box di salah satu bank swasta. Isinya, uang asing 400.000 dolar AS serta sejumlah logam mulia. "Menyimpan sejumlah uang dan logam mulia menggunakan safe deposit box di CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi untuk menyimpan uang asing sejumlah kurang lebih USD 400.000," urainya.
Anak dan Keluarga Dimanfaatkan Sembunyikan Aset
Bukan hanya istri, anak kandung juga kerap dimanfaatkan untuk mengaburkan kepemilikan harta. Pada 2018, KPK memblokir rekening istri dan anak Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman. Taufiqurrahman sendiri merupakan tersangka kasus dugaan suap perekrutan dan pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya. Dia dijerat dengan tiga sangkaan, yakni suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemblokiran dilakukan karena penyidik menduga terdapat aliran dana yang berkaitan dengan perkara yang menjerat sang kepala daerah. Modus menggunakan keluarga memiliki tujuan sederhana yaitu menempatkan uang di tangan orang yang secara emosional dekat dan dianggap kecil kemungkinan akan melaporkan atau mengkhianati pelaku. "Iya (rekening diblokir). Itu kan SOP KPK, biasa seperti itu. Anak dan istrinya juga begitu (diblokir rekeningnya)," ujar penasihat hukum Taufiq, Soesilo Aribowo di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2018).
Teman Dipakai sebagai "Bank Berjalan"
Lingkaran pertemanan juga kerap dimanfaatkan untuk menyimpan duit haram tersebut. Dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan, mantan Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto menampung uang hasil pemerasan sekitar Rp 12 miliar menggunakan rekening kerabat. "Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Cara ini membuat aliran uang tidak langsung terlacak menuju rekening pelaku utama. Teman dekat pun berubah fungsi menjadi semacam "bank berjalan" untuk menampung dana hasil kejahatan. Selain itu, KPK menduga tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) tersebut membeli aset dengan nama kerabatnya. "Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakan kerabatnya," katanya.
Rekening Karyawan Bernilai Rp 12,4 Triliun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan menemukan rekening milik karyawan dan pegawai biasa yang digunakan untuk menampung dana ilegal dengan nilai fantastis mencapai Rp 12,4 triliun. Temuan itu menunjukkan bahwa praktik penggunaan nominee tidak hanya terjadi dalam kasus korupsi, tetapi juga kejahatan ekonomi lainnya.
"Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, di mana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp 12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal," demikian seperti dikutip dari keterangan PPATK, Kamis (29/1/2026). Meski demikian, PPATK dalam keterangannya tidak menyebutkan nama perusahaan atau oknum yang melakukan hal tersebut. PPATK hanya menyebut penyembunyian omzet hingga Rp 12,49 triliun yang berasal dari sektor perdagangan tekstil.
Ajudan Ikut Tampung Uang
Orang kepercayaan seperti ajudan juga tak luput dimanfaatkan untuk menyembunyikan hasil korupsi. Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, KPK menduga Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menggunakan rekening dua ajudannya sebagai tempat penampungan uang suap.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dua ajudan berinisial BAN dan WIL diperiksa karena diduga mengetahui aliran uang kepada Sugiri. KPK menduga rekening keduanya dipakai untuk menerima uang dari sejumlah pihak sebelum akhirnya dikuasai oleh sang bupati. "Para saksi ini didalami terkait dengan pengetahuannya mengenai aliran uang kepada Bupati, di mana diduga para ADC ini rekeningnya digunakan untuk penampungan penerimaan uang oleh Bupati dari para pihak," ujar Budi kepada wartawan. Modus tersebut menunjukkan bahwa bukan hanya keluarga atau kerabat yang dimanfaatkan, tetapi juga orang-orang yang memiliki kedekatan dan akses langsung dengan pejabat.
Duit Korupsi Mengalir ke Wanita Simpanan
Selain orang-orang terdekat, perempuan simpanan juga kerap menjadi tujuan aliran dana hasil korupsi. KPK mengungkap sekitar 81 persen koruptor laki-laki mengalirkan uang hasil kejahatannya kepada wanita simpanan. Temuan itu menunjukkan bahwa uang korupsi tidak semata digunakan untuk memperkaya diri sendiri, tetapi juga untuk membiayai gaya hidup, relasi pribadi, maupun menjaga hubungan dengan pasangan di luar pernikahan.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan, TPPU biasanya untuk memenuhi kebutuhan pribadi, keluarga, dan pergi liburan. Selain itu, setelah kebutuhannya terpenuhi, sambung Ibnu, aliran uang tersebut diberikan kepada wanita simpanan. "Biasanya pelakunya itu 81 persen pelakunya laki-laki, terus didekatilah itu (wanita) yang cantik-cantik. Itu cerita apa adanya. Tapi itu betul adanya, ratusan juta dikucurkan kepada cewek itu," kata Ibnu dalam Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Antikorupsi, (19/4/2026).



