Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelesaikan penggeledahan di enam lokasi yang terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan perangkat elektronik.
Barang Bukti Elektronik Disita
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita antara lain telepon genggam dan laptop. "Hasil penggeledahan berupa dokumen dan barang bukti elektronik, seperti HP dan laptop," ujarnya kepada wartawan pada Kamis, 11 Juni 2026.
Meski demikian, Syarief belum merinci lokasi penggeledahan secara detail. Ia hanya menyatakan bahwa seluruh barang bukti saat ini sedang dianalisis untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Masih terus didalami," tambahnya.
Tiga Tersangka Ditetapkan
Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Mereka diduga terlibat dalam korupsi tata kelola program MBG.
Menurut Syarief, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditunjuk karena memiliki hubungan dengan petinggi BGN, meskipun yayasan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG.
Mark Up Harga Pengadaan
Ketiga tersangka juga diduga melakukan mark up harga pengadaan barang, yang menyebabkan kerugian negara dan menghambat operasional program MBG. Beberapa barang yang dimaksud meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.
Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak fakta dan pihak yang terlibat.



