Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Ponorogo yang menjerat bupati nonaktif Sugiri Sancoko. Pada pekan ini, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di Jawa Timur.
Penggeledahan di Pacitan dan Ponorogo
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pada Senin (18/5/2026), tim menggeledah rumah milik saudari CTR di Kabupaten Pacitan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dua unit telepon genggam sebagai barang bukti elektronik.
Keesokan harinya, Selasa (19/5), penggeledahan berlanjut di Kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo. Di dua kantor itu, penyidik mengamankan dokumen, surat, dan barang bukti elektronik.
Empat Mobil Mewah Disita
Pada hari yang sama, tim juga menggeledah rumah Sugiri di Desa Bajang, Ponorogo. Hasilnya, penyidik menemukan dan menyita empat unit mobil, yaitu tiga unit Jeep Hardtop atau Toyota Landcruiser dan satu unit Toyota Alphard.
“Barang bukti tersebut dibawa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Budi.
Perjalanan Kasus Sugiri Sancoko
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat tersangka: Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo), Yunus Mahatma (Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo), Agus Pramono (Sekretaris Daerah Ponorogo), dan Sucipto (pihak swasta).
Kasus ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama adalah dugaan suap pengurusan jabatan, dengan Sugiri dan Agus sebagai penerima suap, serta Yunus sebagai pemberi. Klaster kedua adalah dugaan suap proyek di RSUD Ponorogo, dengan Sugiri dan Yunus sebagai penerima, serta Sucipto sebagai pemberi. Selain itu, terdapat dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo dengan Sugiri sebagai penerima.



