Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan dukungan penuh terhadap Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia. Dek Gam menegaskan bahwa MKD berdiri bersama Polri dalam upaya memberantas mafia dan korupsi di sektor batu bara.
"Kami berdiri bersama Kortas Tipikor Mabes Polri dalam langkah berani memberantas mafia dan korupsi di sektor batu bara," kata Dek Gam kepada wartawan, Kamis (9/7/2026). Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengintervensi proses hukum ini. "Kami mengingatkan dengan tegas agar tidak ada pihak mana pun, dengan kekuatan apa pun, yang mencoba mengintervensi atau menghalangi proses hukum ini. Semua yang terlibat harus diseret untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.
Dampak Nyata Korupsi Batu Bara
Dek Gam menjelaskan bahwa kasus korupsi batu bara tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat. Pemadaman listrik yang terjadi beberapa waktu lalu akibat kekurangan pasokan batu bara telah menyengsarakan rakyat di berbagai daerah. "Perlu diingat, korupsi batubara ini bukan cuma soal kerugian miliaran uang negara, tapi dampaknya nyata: rakyat di berbagai daerah harus menanggung akibatnya lewat pemadaman listrik yang menyengsarakan kehidupan mereka," ujarnya.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri telah menaikkan status kasus ini ke tingkat penyidikan sejak 4 Juli 2026. Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) selama periode 2018 hingga 2026. "Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," kata Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).
Dua Perusahaan Diduga Terlibat
Dalam penyidikan, polisi menemukan dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan, yaitu PT OBP dan PT BRA. "Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," ujar Totok. Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menambahkan bahwa terdapat sejumlah modus yang digunakan, termasuk manipulasi dokumen dan kuantitas batu bara yang dipasok, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran tidak sesuai dengan kondisi pasokan riil.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 triliun. Kasus ini menjadi sorotan publik karena dampaknya yang luas, termasuk pemadaman listrik yang melanda Sumatera dan beberapa wilayah lainnya.



