Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian syarat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kewajiban 'melepaskan' jabatan struktural atau jabatan lainnya selama menjabat. Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026 di Jakarta pada Rabu, 29 April 2026.
Amar Putusan MK
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa kata 'melepas' dalam Pasal 29 huruf i Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai 'nonaktif dari'. Demikian pula, frasa 'tidak menjalankan' dalam Pasal 29 huruf j dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan harus dimaknai 'nonaktif dari'.
"Amar putusan mengadili satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo, dikutip dari Antara, Kamis (30/4/2026). MK juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI dan menolak permohonan untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Mahkamah
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa jabatan pimpinan KPK diperoleh melalui seleksi dan pengangkatan (selected officials), bukan melalui pemilihan umum (elected officials) seperti presiden atau anggota DPR. Oleh karena itu, kewajiban mengundurkan diri secara permanen tidak tepat diterapkan pada pimpinan KPK.
"Jabatan pimpinan KPK tidak bersumber dari mandat politik langsung, melainkan proses seleksi berbasis kompetensi dan profesionalitas," kata Guntur. Ia menambahkan bahwa jabatan ini lebih tepat dipahami sebagai penugasan publik sementara yang memungkinkan pejabat kembali ke jabatan asal setelah masa jabatan berakhir, sepanjang belum memasuki masa pensiun.
Implikasi Putusan
Dengan putusan ini, pimpinan KPK hanya diwajibkan untuk nonaktif dari jabatan atau profesi asalnya, bukan melepaskan secara permanen. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dan rangkap jabatan, namun tetap memberikan kepastian hukum bagi pejabat yang bersangkutan. MK menegaskan bahwa selama menjabat, pimpinan KPK harus fokus pada tugas pemberantasan korupsi.
Putusan ini merupakan respons terhadap permohonan yang menguji Pasal 29 huruf i dan j UU KPK, yang dianggap bertentangan dengan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.



