Menteri PPPA Kawal Kasus Bocah Bekasi Tewas Dianiaya Ibu Tiri
Menteri PPPA Kawal Kasus Bocah Bekasi Tewas Dianiaya Ibu Tiri

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan duka mendalam atas meninggalnya bocah perempuan berusia 4 tahun di Kabupaten Bekasi yang diduga dianiaya oleh ibu tirinya, DM. Dalam keterangan resminya pada Minggu (19/7/2026), Arifah menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Arifah menjelaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Karena pelaku adalah ibu tiri, ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku. “Kami akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bekasi agar proses hukum berjalan seadil-adilnya bagi korban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Arifah.

Perhatian pada Anak Kandung Pelaku

Menteri PPPA juga menyoroti kondisi anak kandung pelaku yang masih berusia 11 bulan. Ia menekankan pentingnya pemenuhan hak anak tersebut selama ibu kandungnya menjalani proses hukum. “Jangan sampai anak kandung pelaku yang masih bayi ini ikut menjadi korban, baik kekerasan maupun penelantaran akibat kasus ini. Selain itu, asesmen psikologis perlu dilakukan secara mendalam kepada pelaku untuk mengetahui motif kekerasan,” papar Arifah. “Kita harus memastikan pelaku tidak menerapkan pola pengasuhan yang keliru atau melakukan kekerasan yang sama terhadap anak kandungnya kelak setelah masa hukumannya selesai,” sambungnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Seruan untuk Regulasi Emosi Orang Tua

Arifah mengingatkan bahwa setiap anak berhak mendapatkan kasih sayang tanpa membedakan status, termasuk dalam keluarga dengan orang tua sambung. “Kejadian ini merupakan pukulan keras bagi kita semua bahwa di dalam lingkungan keluarga yang dianggap paling aman pun, anak masih rentan menjadi korban. Kami mengajak para orang tua untuk lebih mampu meregulasi emosi dan bersikap bijak terhadap anak,” ungkap dia. “Anak tidak pernah meminta untuk dilahirkan, sehingga ketika kita memilih untuk menikah dan membangun keluarga, kita harus siap dengan segala konsekuensi pengasuhannya,” imbuh dia.

Proses Hukum dan Kronologi

Bocah perempuan berusia 4 tahun meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Koja setelah dianiaya ibu tirinya di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan belasungkawa dan memastikan kasus ini akan diusut tuntas. “Korban meninggal dunia semalam di RSUD Koja. Kami tentunya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban dan semoga keluarga tetap tabah,” kata Budi dalam keterangannya pada Kamis (16/7). Jenazah korban telah dibawa oleh keluarganya untuk dimakamkan di Lebak, Banten. Pelaku saat ini telah ditahan di Polres Metro Bekasi. “Dan kami memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut,” imbuhnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga