Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Raja Juli menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan korupsi dan berkomitmen mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pernyataan Menhut soal Dukungan terhadap KPK
Dalam keterangan pers di Kementerian Kehutanan, Jumat (3/7/2026), Raja Juli mengungkapkan bahwa pertemuannya dengan KPK pada hari itu merupakan inisiatif pribadi sebagai bentuk itikad baik. "Kami dari Kementerian Kehutanan, terutama saya sebagai Menteri Kehutanan mendukung penuh segala upaya di Republik ini. Kami akan membantu KPK, akan kooperatif, dan termasuk pertemuan pagi hari ini adalah inisiatif pribadi saya, itikad baik saya untuk membantu proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Raja Juli menegaskan bahwa dirinya dibesarkan di lingkungan organisasi masyarakat dan partai politik yang antikorupsi. "Saya secara pribadi dibesarkan di tradisi ormas, NGO, politik yang anti terhadap korupsi anti terhadap suap, keluarga saya juga, saya dianggurahi keluarga yang juga sangat anti dengan segala bentuk korupsi," kata Raja Juli. Ia menambahkan bahwa istri dan dua anaknya yang sudah dewasa selalu mengingatkannya untuk tetap setia pada niat awal menjadi politisi dan pejabat publik.
Komitmen pada Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Menhut menegaskan bahwa dirinya berkomitmen tegas mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak melakukan korupsi, antisuap, dan gratifikasi. "Itikad baik untuk melawan korupsi ini juga adalah perintah dari Pak Presiden Prabowo Subianto sebagai menteri, saya diamanahkan untuk menciptakan forest government, sebuah tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, accountable, transparan," jelasnya.
Raja Juli mengapresiasi langkah KPK dan berjanji akan membantu membongkar tuntas kasus tersebut. "Dan sekali lagi, apa yang sedang dilakukan oleh KPK ini kami apresiasi, kami bantu, kami kooperatif karena ini bagian dari kami berbenah kalau benar toh ada masalah tersebut. Sekali lagi hari ini saya beritikad baik akan kooperatif bersama dengan KPK untuk membongkar setuntas-tuntasnya apa yang terjadi," tutupnya.
KPK Buka Peluang Panggil Menhut
Sebelumnya, KPK menyatakan kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait kasus yang sama. Bupati Kuansing Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi pengurusan pelepasan HPT. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan bahwa pemanggilan Raja Juli akan dilakukan jika diperlukan untuk memperkuat pembuktian. "Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan (Raja Juli Antoni dengan Suhardiman Amby) yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
KPK juga menemukan dugaan pengumpulan uang dari koperasi unit desa (KUD) di Kuansing untuk pengurusan izin pelepasan kawasan HPT. Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) para anggota koperasi. "Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha, itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," jelas Taufik.
Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut Jadi Sorotan
KPK mendalami pertemuan antara Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni yang berlangsung pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta. Informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh dari sejumlah pihak dan menjadi bagian dari materi penyidikan. Meskipun kewenangan pelepasan kawasan HPT berada di Kementerian Kehutanan, kepala daerah hanya berperan memberikan rekomendasi. Oleh karena itu, penyidik menelusuri lebih lanjut isi pertemuan tersebut untuk mengungkap dugaan gratifikasi.



