Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing 17 Hari Sebelum OTT KPK
Menhut Kembalikan Amplop Bupati Kuansing Sebelum OTT

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengaku telah mengembalikan amplop putih yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby usai audiensi di Kementerian Kehutanan. Amplop tersebut dikembalikan melalui ajudannya pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.

Kronologi Pengembalian Amplop

Raja Juli menjelaskan bahwa audiensi dengan Bupati Kuansing berlangsung pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan. Menurut dia, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map setelah pertemuan selesai. "Dalam audiensi itu ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Setelah beliau pergi, saya baru sadar dan langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu," ujar Raja Juli saat doorstop di Kementerian Kehutanan, Jumat (3/7/2026).

Ia menjelaskan, pengembalian amplop semula direncanakan pada hari yang sama. Namun, rencana tersebut tertunda karena ajudannya harus tetap mendampinginya menjalankan agenda kedinasan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran Ajudan dan Surat Tugas

Raja Juli mengatakan, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan lantas menerbitkan surat tugas pada 11 Juni 2026 agar ajudannya dapat menemui langsung Bupati Kuansing. Ia juga menghubungi Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi pertemuan tersebut. "Jadi tanggal 12 Juni, sekitar 17 hari sebelum OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada fotonya," katanya.

Menurut Raja Juli, pengembalian amplop itu merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmennya dalam mencegah praktik gratifikasi. "Sebagai tanggung jawab moral saya dan komitmen memberantas korupsi serta gratifikasi, saya mengembalikan amplop yang saya sendiri tidak tahu isinya dan saya merasa itu bukan hak saya," ucapnya.

KPK Buka Peluang Panggil Menhut

Sebelumnya, KPK membuka peluang memanggil Raja Juli terkait dugaan gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dalam perkara tersebut, Bupati Kuansing Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka. Raja Juli juga menegaskan dirinya tidak pernah menerbitkan surat maupun keputusan terkait pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi.

"Kalau dikatakan ada pengembangan kasus terkait pelepasan kawasan hutan, yang bisa saya sampaikan, sampai hari ini tidak ada satu surat pun dan tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Jadi tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang dalam otoritas saya saya keluarkan menjadi areal penggunaan lain (APL)," tegas Raja Juli.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga