Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni angkat bicara terkait namanya yang disebut akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Ia membenarkan bahwa pada 2 Juni 2026, Bupati Kuansing Suhardiman Amby melakukan audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Jakarta.
Kronologi Audiensi dan Amplop Putih
Raja Juli menjelaskan bahwa audiensi tersebut bersifat terbuka dengan surat resmi dari bupati yang dipublikasikan di media sosialnya maupun kementerian. Ia juga menyebutkan adanya daftar hadir dan notulensi. Namun, setelah pertemuan selesai, Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map. Menhut menegaskan tidak pernah menerima atau membuka amplop tersebut. "Dalam audiensi itu ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Setelah Bupati Kuansing pergi, saya baru sadar dan langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ujar Raja Juli di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Ia menambahkan, "Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Karena itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikannya."
Penundaan Pengembalian karena Jadwal Padat
Raja Juli mengungkapkan bahwa awalnya amplop itu hendak dikembalikan pada hari yang sama, 2 Juni 2026. Namun, rencana itu tertunda karena ajudannya harus mendampinginya. "2 Juni itu hari Selasa. Saya hanya punya satu ajudan. Saya bilang nanti berangkat hari Jumat, tanggal 5 Juni. Tapi ternyata tidak bisa karena ajudan saya harus tetap mendampingi saya. Karena pada 5 Juni saya bertemu dengan Jamdatun untuk urusan lain di Ditjen PHL, akhirnya saya katakan kalau begitu Jumat berikutnya, yaitu tanggal 12 Juni," jelasnya.
Pengembalian 17 Hari Sebelum OTT
Menhut memerintahkan ajudannya, Bambang Karyadi, untuk mengembalikan amplop putih tersebut kepada Bupati Kuansing. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas bagi ajudan pada 11 Juni 2026. "Pada Kamis, 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan untuk mendatangi Bupati Kuansing. Saya juga secara pribadi menelepon Kapolda Riau agar membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi," paparnya. Akhirnya, pada Jumat, 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK, ajudan berhasil mengembalikan amplop tersebut. Raja Juli menunjukkan bukti foto dan tanda terima pengembalian. "Ini tanda terimanya tanggal 12 Juni pukul 14.57 WIB. Yang menerima Bupati Kuantan Singingi, bermeterai, dan ditandatangani ajudan saya, Bambang Karyadi," sambungnya.
Komitmen Anti-Gratifikasi dan Klarifikasi Pelepasan Hutan
Raja Juli menegaskan bahwa pengembalian amplop tersebut adalah bentuk tanggung jawab moral dan komitmennya dalam memberantas korupsi. "Jadi pada 12 Juni, atau 17 hari sebelum OTT, sebagai tanggung jawab moral saya dan komitmen memberantas korupsi serta gratifikasi, saya mengembalikan amplop yang sebenarnya saya tidak tahu isinya dan saya merasa itu bukan hak saya," ucapnya. Ia juga menegaskan tidak pernah menerbitkan surat atau keputusan apa pun terkait pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. "Kalau dikatakan ada pengembangan kasus terkait pelepasan kawasan hutan, yang bisa saya sampaikan, sampai hari ini tidak ada satu surat pun dan tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan terkait pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi," kata Raja Juli. "Jadi tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang dalam otoritas saya saya keluarkan menjadi areal penggunaan lain (APL)," tegasnya.



