Mendikti Janji Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Riset di Konferensi Global
Mendikti Janji Proses Hukum Pemalsuan Riset Global

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti) Brian Yuliarto menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan bukti dan data terkait warga negara Indonesia yang diduga melakukan pemalsuan riset di forum internasional. Mendikti menegaskan akan mengambil jalur hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku.

Hal ini disampaikan Brian dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI pada Selasa, 2 Juni 2026. Ia mengungkapkan bahwa Kemendikti telah membentuk tim khusus untuk mendalami kasus yang terjadi dalam konferensi International Symposium on Pneumococci and Pneumococcal Diseases (ISPPD) di Denmark.

“Kaitannya dengan kasus dugaan pemalsuan identitas dan riset di konferensi internasional, ini yang sedang sangat ramai. Kami begitu mendapatkan informasi ini langsung membentuk tim dipimpin oleh Ibu Irjen. Kami juga sudah berkoordinasi dengan kampus UNY, tempat lulus S1 dari yang terduga melakukan pelanggaran,” ujar Brian dalam rapat tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Brian menyebut bahwa di antara para pelaku, ada yang berstatus sebagai dosen atau peneliti di kampus Indonesia. Ia mengatakan pihaknya dapat mengambil langkah tegas dengan memberhentikan kepegawaian. “Kami mendapati bahwa hampir semuanya, hanya satu kalau tidak salah, yang memiliki afiliasi sebagai dosen atau peneliti di kampus Indonesia. Artinya, ketika bukan dosen, kewenangan kami sebagai kementerian tidak masuk ke dalam ranah itu,” jelas Brian.

“Karena yang bisa kami lakukan adalah setelah menginvestigasi, kami melakukan sidang komisi etik dan disiplin. Bisa jadi nanti dihentikan kepegawaiannya dan seterusnya. Tetapi kalau sebagian besar bukan dosen dan tidak memiliki afiliasi formal di pendidikan tinggi, maka itu tidak dapat kami lakukan,” tambahnya.

Meskipun demikian, Kemendikti terus melakukan penelusuran data untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Brian menilai langkah ini perlu agar ada efek jera bagi pelaku. “Dan kami saat ini terus-menerus mengumpulkan data-data apa yang nantinya bisa kita lakukan, proses hukum terhadap terduga pelaku ini. Karena kami meyakini kalau tidak ada tindakan hukum, kami khawatir tidak memberikan efek jera. Jadi kami melihat salah satunya yang kami temukan adalah penggunaan afiliasi tanpa izin dari kampus tertentu di Indonesia,” ujarnya.

Brian mengatakan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) telah mengundang terduga pelaku untuk memberikan keterangan. Pihaknya menyoroti penggunaan institusi tanpa izin dalam penelitian tersebut. “UNY juga sudah mengundang, setelah berkoordinasi dengan kami, UNY telah mengundang langsung pelaku ini. Ada empat orang yang diundang untuk ditanyai motif dan sebagainya,” kata dia.

Proses hukum terhadap pelaku dinilai penting untuk memberikan efek jera. Brian menyoroti potensi tercorengnya nama baik peneliti Indonesia akibat kasus ini. “Nah dengan begitu artinya mereka menggunakan, mencatut nama perguruan tinggi tanpa izin dan juga melakukan penipuan. Secara status pelaku di luar perguruan tinggi, tetapi secara etika dan pandangan dunia internasional, ini akan sangat bisa membuat citra negatif untuk peneliti-peneliti di Indonesia,” kata Brian.

“Karena dari sisi substansi yang disampaikan, kualitasnya sangat tidak memadai untuk sebuah karya ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan. Jadi ini yang akan kami coba proses terus sehingga diharapkan memberikan efek jera,” imbuhnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga