Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sejumlah dugaan mark up yang dilakukan oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Modus Mark Up Pengadaan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Yayasan tersebut sejatinya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Syarief mengungkapkan bahwa ketiga tersangka melakukan mark up harga pada saat pengadaan, yang mengakibatkan kerugian negara dan tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
Rincian Pengadaan Bermasalah
Berikut adalah daftar pengadaan yang tidak sesuai ketentuan dan mengandung mark up:
- Motor listrik: Sebanyak 21.801 unit dengan total nilai pengadaan sekitar Rp1,03 triliun, dibayarkan ke PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Vendor tersebut tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif.
- Sepatu: Sebanyak 32.000 pasang yang tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up.
- Tablet: Sekitar 31.000 unit yang tidak sesuai ketentuan dan mengandung mark up.
- Televisi 75 inci: Sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan mark up harga.
Syarief menegaskan bahwa seluruh barang tersebut telah terealisasi dan disalurkan oleh BGN. Ia menyatakan, "Semuanya sudah, sudah terealisasi."
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Kejagung untuk mengungkap total kerugian negara dan pihak-pihak lain yang terlibat.



