Polemik Disertasi Bahlil: PTUN Kabulkan Gugatan Promotor UI
Disertasi Bahlil: PTUN Kabulkan Gugatan Promotor

Polemik terkait disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia masih terus bergulir meskipun ia telah diminta melakukan revisi. Sementara itu, promotor dan co-promotor Bahlil yang sebelumnya mendapat sanksi administrasi dari Universitas Indonesia (UI) kini berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kronologi Sanksi dan Gugatan

UI menjatuhkan sanksi administratif kepada promotor dan co-promotor Bahlil terkait proses disertasi yang menuai kontroversi. Namun, pihak promotor dan co-promotor tidak terima dan mengajukan gugatan ke PTUN. Hasilnya, PTUN mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan Rektor UI Heri Hermansyah untuk membatalkan sanksi serta memulihkan nama baik para promotor.

Putusan PTUN

Dalam putusannya, PTUN menyatakan bahwa sanksi yang diberikan UI tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Rektor UI sebagai pihak tergugat diminta untuk mencabut sanksi dan mengembalikan reputasi promotor dan co-promotor. Keputusan ini menjadi angin segar bagi pihak promotor yang sebelumnya merasa dirugikan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Meskipun demikian, polemik disertasi Bahlil sendiri belum sepenuhnya selesai. Bahlil masih harus menjalani proses revisi disertasi sesuai dengan rekomendasi dari pihak universitas. Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan akademisi terkait integritas akademik di lingkungan perguruan tinggi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga