Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejaksaan Agung
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 3 Juni 2026. Pantauan detikcom menunjukkan Dadan dibawa keluar dari gedung Jampidsus Kejagung di Jakarta Selatan sekitar pukul 17.12 WIB.

Proses Penahanan Dadan Hindayana

Dadan tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat keluar dari gedung. Ia tidak banyak bicara dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang telah menunggu. Penahanan ini terjadi sehari setelah ia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6).

Penggeledahan Kantor BGN

Pada Rabu pagi, penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di kantor BGN. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai kasus yang menyebabkan Dadan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman membenarkan bahwa pencopotan Dadan salah satunya dipicu oleh dugaan kasus jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pernyataan Kepala Staf Kepresidenan

“Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden),” ujar Dudung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6). Dudung menjawab pertanyaan apakah Dadan dicopot karena kasus dugaan jual beli dapur SPPG. Ia kembali menegaskan hal itu sebagai salah satu faktor. “Ya, salah satu faktornya itu,” tambah Dudung ketika dipertegas.

Kasus ini masih terus berkembang dan publik menantikan penjelasan lebih lanjut dari pihak Kejagung mengenai detail perkara yang menjerat mantan Kepala BGN tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga