MAKI Surati DPR Usul Bentuk Panja Usut Tahanan Rumah Yaqut, KPK Sambut Positif
MAKI Usul Panja DPR Usut Tahanan Rumah Yaqut, KPK Sambut

MAKI Surati DPR Usul Bentuk Panja Usut Tahanan Rumah Yaqut, KPK Sambut Positif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons dengan positif surat yang dikirimkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Surat tersebut berisi permintaan pembentukan panitia kerja atau panja untuk mengusut polemik pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rutan menjadi tahanan rumah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan apresiasi atas dukungan dan kepedulian yang ditunjukkan oleh MAKI. "Kami tentunya menyambut baik dan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada masyarakat Indonesia, khususnya dari MAKI, karena itu adalah bentuk dukungan dan kepedulian kepada kami dalam menangani perkara kuota haji ini," ujar Asep di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2026).

Dukungan Masyarakat Diperlukan

Asep menekankan bahwa dukungan dari masyarakat seperti MAKI sangat penting untuk memastikan transparansi dalam penanganan kasus korupsi. "Karena dengan dukungan tersebut, masyarakat akan ter-update terkait penanganan perkaranya dan langkah-langkah yang kami lakukan," tambahnya. Pernyataan ini menegaskan komitmen KPK untuk melibatkan publik dalam proses hukum, meskipun kasus ini telah menimbulkan berbagai pertanyaan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sebelumnya, MAKI secara resmi mengirimkan surat ke Komisi III DPR yang mengusulkan pembentukan panja. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pengalihan penahanan Yaqut yang perlu diinvestigasi lebih lanjut.

Kejanggalan dalam Pengalihan Tahanan

Boyamin menyoroti beberapa poin kritis, termasuk dugaan intervensi pihak luar terhadap pimpinan KPK. "Pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan tahanan rumah Tersangka YCQ dan tidak melaporkan intervensi tersebut kepada Dewan Pengawas KPK," jelas Boyamin.

Selain itu, MAKI juga mencatat perbedaan keterangan dari pejabat KPK mengenai kondisi kesehatan Yaqut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pengalihan tahanan tidak didasari faktor kesehatan, sementara Asep Guntur Rahayu kemudian menyebut Yaqut menderita GERD dan asma. "Deputi Penindakan KPK Asep Guntur tidak melakukan tes dan cek kesehatan melalui dokter yang kompeten," tegas Boyamin.

Kurangnya Transparansi KPK

MAKI mengkritik KPK atas kurangnya transparansi dalam proses ini. Informasi mengenai status tahanan rumah Yaqut pertama kali diketahui bukan dari KPK, melainkan dari istri salah satu tahanan. "KPK juga melakukan proses kebohongan dan sembunyi-sembunyi saat pengeluaran dari tahanan dengan alasan pemeriksaan tambahan, yang dirasa janggal oleh tahanan lain karena terjadi dua hari menjelang Lebaran," papar Boyamin.

Atas dasar pertimbangan ini, MAKI mendesak Komisi III DPR untuk segera membentuk panja. Boyamin menegaskan bahwa hasil investigasi panja nantinya dapat digunakan oleh Dewan Pengawas KPK untuk menilai ada tidaknya pelanggaran etik oleh pimpinan dan penyidik KPK. "Meskipun YCQ telah dikembalikan ke rutan, peristiwa pengalihan tahanan rumah secara sembunyi-sembunyi dan berbagai penyimpangan lainnya tetap perlu diusut," tuturnya.

Latar Belakang Kasus

Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, awalnya ditahan di rutan KPK pada Kamis (12/3) terkait kasus korupsi kuota haji. Penahanannya kemudian dialihkan menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3), sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK pada Selasa (24/3). Perubahan status ini menimbulkan polemik dan memicu permintaan investigasi lebih mendalam dari berbagai pihak, termasuk MAKI.

Dengan respons positif dari KPK, usulan pembentukan panja DPR kini menjadi perhatian publik. Langkah ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik pengalihan penahanan Yaqut dan memastikan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga