MAKI Usulkan Pemeriksaan Ponsel Pimpinan KPK untuk Usut Polemik Tahanan Rumah Yaqut
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, telah menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 20 April 2026. Pemeriksaan ini terkait laporan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sempat menjadi tahanan rumah.
Setelah proses pemeriksaan, Boyamin mengusulkan adanya pemberian sanksi kepada pimpinan KPK. "Saya sudah mengajukan dengan keyakinan saya untuk sanksi potong gaji, minimal ya 5 persen lah terhadap pimpinan KPK," tegas Boyamin di Jakarta.
Dugaan Perlakuan Istimewa dan Usulan Pemeriksaan Telepon Genggam
Boyamin menilai pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut merupakan bentuk perlakuan istimewa yang tidak adil. Ia menyoroti kecepatan proses pengalihan penahanan yang terjadi dalam waktu singkat.
"Terkait dugaan perlakuan istimewa terhadap Gus Yaqut. Itu kalau toh paling cepat pengajuannya tanggal 17, 18 dirapatkan, 19 langsung eksekusi pengalihan penahanan. Jadi pengistimewaan ini tidak adil," jelas Boyamin.
Lebih lanjut, Boyamin mengusulkan agar Dewas KPK memeriksa ponsel dari lima pimpinan KPK. Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk membuktikan ada tidaknya intervensi yang diterima pimpinan KPK terkait pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut.
"Nah itu tadi saya ini usulan saya kepada Dewas untuk meminta kesediaan handphone pimpinan KPK pada saat itu tanggal 16, 17, 18 sampai tanggal 22 diambil gitu chatting-nya dengan siapa aja dan isinya apa aja," papar Boyamin.
Kritik terhadap Alasan Strategi Penyidikan
Boyamin juga menyoroti alasan KPK yang menyatakan pemberian tahanan rumah kepada Yaqut sebagai bagian dari strategi penyidikan. Ia menilai hal tersebut hanyalah dalih belaka.
"Kalau strategi penyidikan itu ada perencanaan, ada pelaksanaan, ada pertanggungjawaban. Dan meyakininya dari informasi yang dapat itu tidak ada. Jadi nggak ada strategi penyidikan itu," ungkapnya.
Latar Belakang Polemik Tahanan Rumah Yaqut
Yaqut Cholil Qoumas sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret 2026. Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga Yaqut.
"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses. Bukan karena kondisi sakit," jelas Budi Prasetyo pada Minggu, 22 Maret 2026.
Namun, keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak. KPK akhirnya mengembalikan status Yaqut sebagai tahanan rutan pada Selasa, 24 Maret 2026.
Boyamin menegaskan bahwa usulan pemeriksaan ponsel pimpinan KPK ini penting untuk mengungkap kebenaran di balik polemik tahanan rumah Yaqut. "Tapi saya untuk memperkuat intervensi itu adalah dalam rangka itu meminta kepada Dewas untuk meminta kepada pimpinan KPK membuka handphone pada masa-masa itu untuk dibuka komunikasinya dengan siapa," tambahnya.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik mengingat posisi Yaqut sebagai mantan menteri dan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus korupsi oleh lembaga antikorupsi.



