DPR RI Setujui RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk Dibawa ke Paripurna
DPR Setujui RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

DPR RI Setujui RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk Dibawa ke Rapat Paripurna

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dalam rapat tersebut, DPR RI menyetujui untuk membawa RUU PPRT ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

Proses Rapat dan Kehadiran Pejabat

Rapat digelar di ruang rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin malam, 20 April 2026. Acara dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Turut hadir dalam rapat ini adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas, yang mewakili pemerintah.

Dasco memulai rapat dengan mempersilakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT, yang juga menjabat sebagai Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, untuk membacakan laporan hasil pembahasan RUU PPRT. Pembahasan ini mencakup 417 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang baru saja dikirim oleh pemerintah ke DPR RI pada hari yang sama.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dukungan dari Fraksi dan Pemerintah

Setelah Bob Hasan menyampaikan laporan, Dasco memberikan kesempatan kepada setiap fraksi di DPR RI untuk menyampaikan pandangan mini fraksi mereka. Semua fraksi secara bulat menyatakan setuju atas RUU PPRT ini. Selanjutnya, Dasco mempersilakan pemerintah, yang diwakili oleh Menkumham Supratman, untuk memberikan pendapat resmi.

Supratman menyatakan dukungan penuh pemerintah terhadap RUU PPRT. "Kita semua harapkan semoga RUU PPRT dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang, guna menjadi landasan yuridis bagi pekerja rumah tangga Indonesia," ucap Supratman dalam pernyataannya.

Ia menambahkan, "Pada akhirnya kami mewakili Bapak Presiden Republik Indonesia menyetujui dan menyambut baik serta sampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas diselesaikannya RUU PPRT pada pembicaraan tingkat I untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI."

Keputusan Akhir dan Agenda Selanjutnya

Setelah mendengar pandangan dari semua fraksi dan pemerintah, Dasco meminta persetujuan rapat apakah RUU PPRT dapat diproses lebih lanjut ke tingkat II atau rapat paripurna. Seluruh peserta rapat, termasuk perwakilan fraksi dan pemerintah, menyatakan setuju.

"Dengan disetujuinya bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat diproses untuk diagendakan dalam rapat paripurna terdekat, insyaallah besok hari," tutur Dasco menegaskan.

Dengan demikian, RUU PPRT secara resmi dibawa ke rapat paripurna DPR RI, yang rencananya akan digelar pada Selasa, 21 April 2026. Dalam rapat paripurna tersebut, RUU ini akan diambil keputusan final untuk disahkan menjadi undang-undang, yang diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga