Jakarta - Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyoroti kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Boyamin menilai modus korupsi dalam kasus ini sangat amatiran.
Modus Korupsi Amatiran
"Ya kita prihatin sebenarnya kok masih ada aja pejabat yang korupsi, dan cara korupsinya pun itu menurut versi saya itu adalah cara yang sangat amatiran. Karena apa? Hanya cara memainkan harga fiktif, terus ngatur tender, terus juga mengurangi spesifikasi," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Boyamin mengatakan modus yang diduga terjadi antara lain pengaturan harga fiktif, pengondisian tender, hingga pengurangan spesifikasi makanan yang disalurkan dalam program MBG. Dia menyoroti kualitas makanan yang tidak layak diduga memicu kasus keracunan.
Pengadaan Barang Tidak Relevan
Boyamin juga menyinggung dugaan pengadaan barang yang tak relevan, seperti kaus kaki. Menurutnya hal itu hanya menjadi sarana untuk mengambil keuntungan dari proyek pengadaan. "Itu kan ya nampak kelihatan hanya mengejar tender aja, pengadaan pemborongan sehingga dapat komisi gitu. Nah, inilah yang memprihatinkan kita semua dan nampak bahwa BGN itu juga satu sisi lembaga yang tidak ada pengawasan. Sehingga ya kemudian menjadikan ini memudahkan untuk korupsi," ujarnya.
"Yang mengawasi siapa ini? Kan katanya ada yang ngawasi ini itu tapi kan praktiknya nyatanya tidak ada gitu, dan sehingga kemudian ya sampai level tertinggi diduga ada SPPG-nya yang terafiliasi dengan yayasan pimpinannya gitu," sambungnya.
Merasa Aman Dekat Kekuasaan
Menurutnya, praktik tersebut muncul lantaran adanya keyakinan sebagian pihak bahwa mereka aman dekat dengan kekuasaan. Namun, dia menilai Presiden Prabowo Subianto justru bersikap tegas dalam merespons kasus ini.
"Memang memprihatinkan dan karena merasa hebat tadi, merasa tidak tersentuh karena dekat dengan kekuasaan. Merasa diangkat oleh Pak Prabowo misalnya gitu," katanya. "Padahal Pak Prabowo juga marah dalam kasus ini karena apa? Merasa dikhianati, merasa dicemarkan nama baiknya karena apa? Disuruh menjaga program yang dianggap unggulan tapi ternyata malah korupsi," lanjut dia.
Dorong Penguatan Pencegahan Korupsi
Boyamin pun mendorong penguatan pencegahan korupsi melalui pembenahan tata kelola. Khususnya transparansi dan kepastian regulasi dalam pelaksanaan program MBG. "Kita berharap membuat pihak-pihak lain dan BGN ini ke depannya itu tidak korupsi lagi. Jadi, ya hal-hal yang mestinya sejak awal proses-proses ini bisa dijalankan dengan baik tapi kan dicederai, dicemari oleh korupsi ini," katanya.
Dia juga kembali menekankan pentingnya pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurutnya, RUU tersebut sebagai upaya memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. "Tapi sisi lain memang tugasnya Pak Presiden harus melakukan pencegahan korupsi dalam bentuk apa? Tata kelola pemerintahan yang baik itu minimal dua, transparan dan kepastian," tuturnya.
Tiga Eks Pejabat BGN Jadi Tersangka
Kejagung diketahui telah menetapkan tiga eks pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan-yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tak layak.
Tak hanya mengintervensi, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG. Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan uang miliaran rupiah setiap hari. Selain modus afiliasi, Kejagung mengungkap Dadan cs melakukan markup pada anggaran terkait program MBG. Penggelembungan anggaran itu bahkan dilakukan pada barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Pengadaan yang di-markup ialah motor listrik berjumlah 21.801 unit. Selain motor listrik, penggelembungan harga juga dilakukan di pengadaan 32 ribu pasang sepatu di BGN. Nilai anggarannya mencapai Rp 1 triliun.



