Makelar Audit Minta Rp 1,6 M ke Pemkab Muara Enim untuk Sulap Laporan BPK
Makelar Audit Minta Rp 1,6 M ke Pemkab Muara Enim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam pengungkapan kasus ini, KPK mengungkapkan bahwa pihak BPK meminta uang sebesar Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026). Taufik menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan BPK pada laporan keuangan Pemkab Muara Enim.

“Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim,” ujar Taufik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Permintaan Uang

Pada Mei 2026, Bupati Muara Enim Edison memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah, untuk mengurus LHP audit BPK melalui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara atau Angga (AGG). Rusdi kemudian memerintahkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abi Nurwardani, untuk menemui Angga melalui perantara Mulyono. Dalam pertemuan tersebut, Abi dan Angga melakukan negosiasi biaya untuk mengubah temuan audit BPK.

“AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp 1,6 miliar atau diambil dari 1% pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2% pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim,” jelas Taufik.

Peran Para Tersangka

Setelah kesepakatan tercapai, Angga menyiapkan tim untuk mengurus permintaan perubahan hasil audit. Dia kemudian menghubungi Titin Rita Lestari, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pengendali teknis, untuk mengubah hasil audit BPK.

“ABN (Abi) menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut, di antaranya penerimaan uang dari Sdri. FK (Fika) selaku pihak swasta/Direktur PT MSA melalui CRH (Cory), yang merupakan pihak penyedia PBJ proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim,” ungkap Taufik.

Singkat cerita, Abi diduga menerima uang sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut kemudian dibagikan, yaitu Rp 100 juta untuk Angga dan Rp 100 juta untuk Mulyono.

“Sementara sejumlah sekitar Rp 300 juta diserahkan ABN ke Sumatera Selatan (Sumsel), yang di antaranya untuk EDS (Edison). Selain penerimaan tersebut, AGG sebelumnya juga diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari ABN. KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana tersebut,” kata Taufik.

Barang Bukti dan Penetapan Tersangka

KPK telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen, mobil, barang bukti elektronik, serta uang Rp 200 juta dari Angga dan Mulyono. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Angga selaku pihak swasta
  • Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis
  • Edison selaku Bupati Muara Enim
  • Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi
  • Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi

Angga dan Titin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Edison, Cory, dan Fika dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga