Majelis Etik Ombudsman Putuskan Nasib Hery Susanto Usai Jadi Tersangka Suap
Majelis Etik Ombudsman Putuskan Nasib Hery Susanto

Majelis Etik Ombudsman RI tengah mengusut dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap. Keputusan terkait nasib Hery direncanakan akan diambil dan dilaporkan ke sidang pleno pada pekan depan.

Proses Pemeriksaan dan Rencana Putusan

Anggota Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil mantan ketua dan mantan wakil ketua pada Kamis besok. Setelah itu, pada Kamis pekan depan, putusan diharapkan sudah siap untuk dilaporkan ke pleno dan diikuti konferensi pers. Hal ini disampaikan Jimly di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/5/2026).

Jimly menjelaskan bahwa Majelis Etik telah mengumpulkan berbagai keterangan, mulai dari pihak internal Ombudsman hingga Komisi II DPR, yang merupakan mitra kerja langsung Ombudsman. Ia menegaskan bahwa proses etik tidak perlu menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Menurutnya, jika harus menunggu proses hukum yang bisa memakan waktu 3-4 tahun, kepercayaan publik terhadap Ombudsman akan runtuh.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Standar Etika yang Tinggi

Jimly menekankan bahwa standar etika bagi pejabat di Ombudsman harus lebih tinggi dibandingkan lembaga lain, karena tugas Ombudsman adalah mengevaluasi etika pejabat publik dan pelayanan umum. Ia juga menyentil proses seleksi di masa lalu yang dinilainya kecolongan, dan berharap pansel ke depan lebih berhati-hati dalam memilih pejabat publik.

Majelis Etik telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah untuk memantau perkembangan kasus hukum, namun memastikan tidak akan mencampuri ranah pidana. Selain itu, Majelis juga mendengarkan kesaksian dari perkumpulan asisten Ombudsman terkait masalah yang melibatkan Hery Susanto.

Putusan Bersifat Mengikat

Jimly menerangkan bahwa putusan Majelis Etik berupa rekomendasi yang bersifat mengikat bagi sidang pleno Ombudsman. Pleno tidak memiliki alasan untuk menolak rekomendasi tersebut, meskipun mungkin ada pertanyaan sebelum diputuskan.

Kasus Suap Hery Susanto

Kejagung sebelumnya telah menahan Hery Susanto sebagai tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Hery diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari Direktur PT TSHI, LKM. Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa uang tersebut diterima Hery dari satu orang.

Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 606 KUHP. Ia diduga mengurus perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI, yang kemudian meminta Ombudsman mengoreksi perhitungan tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga