Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) mendesak sanksi tegas terhadap sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang diduga menerima uang dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat aksi demonstrasi beberapa waktu lalu. Tuntutan ini disampaikan melalui unggahan di akun Instagram BEM FH UBK pada Selasa, 23 Juni 2026, dalam pernyataan berjudul 'Poin-poin Tuntutan Mahasiswa UBK'.
Lima Nama Diduga Terlibat
Mahasiswa mengungkapkan lima nama yang diduga menerima uang, yaitu Muhammad Abdimaludin (Ketua BEM FH), Rafly Maulana Akbar (Wakil Ketua BEM FH), Mubarak Tuasamu (pengurus BEM FH), Pujiono (Ketua BEM FEB), dan Muhammad Rafli Bastian (Wakil Ketua BEM FEB). Mereka didesak untuk mundur dari semua jabatan internal kampus, termasuk kepengurusan BEM, serta membuat video pengakuan telah menerima uang dari Wapres setelah pertemuan pada 15 Juni lalu.
Tuntutan Akademik dan Sosial
Mahasiswa juga meminta agar para nama tersebut mendapat nilai E untuk mata kuliah Ajaran Bung Karno 1-4. Bagi yang menerima KIP Kuliah, mereka diwajibkan mengembalikan dana bantuan yang telah diterima. Tenggat waktu diberikan selama 10 hari kerja, terhitung sejak Senin, 22 Juni 2026, hingga 6 Juli 2026, untuk memenuhi seluruh tuntutan.
Rektorat Nonaktifkan Ketua BEM FH
Sementara itu, pihak Rektorat UBK telah menonaktifkan Ketua BEM FH UBK, Muhammad Abdi Maludin, terkait pengakuannya saat bertemu Gibran di tengah aksi. Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, dalam konferensi pers di Kampus UBK, Jakarta, Selasa sore, menyatakan, "Hari ini, sesuai dengan pernyataan Ibu Rektor, kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan." Penonaktifan ini dilakukan karena UBK sedang menjalani proses investigasi dalam kerangka penegakan kode etik. "Sehingga yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi ini selesai," imbuhnya.
Pengakuan Penerimaan Uang Rp20 Juta
Panda menjelaskan bahwa Abdi telah membuat pengakuan resmi kepada pihak universitas mengenai penerimaan uang sebesar Rp20 juta melalui seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK, yang diserahkan oleh oknum aparat kepolisian. "Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp20 juta melalui seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK yang diserahkan oleh oknum aparat kepolisian," terang Panda. UBK telah membentuk tim investigasi dan Komisi Etik yang diketuai oleh Mas Eko untuk menyelidiki kasus ini.
Sanksi Menanti
Daniel Panda menambahkan bahwa setelah proses investigasi selesai, pihak kampus akan menjatuhkan sanksi berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan. "Setelah itu kami akan menjatuhkan sanksi. Sanksi akan dilihat berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa tersebut. Karena itu, kami akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Bung Karno," ujarnya. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Gibran maupun Istana Wapres terkait dugaan pemberian uang tersebut.



