Mahasiswa Gugat UU MD3, Minta Masa Jabatan Anggota DPR Dibatasi
Mahasiswa Fakultas Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Isma Maulana Ihsan, resmi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini mempersoalkan ketiadaan ketentuan yang membatasi masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Isma meminta MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengatur batas masa jabatan legislatif.
Menurut Isma, pembatasan masa jabatan sangat penting untuk mendorong regenerasi politik, mencegah penumpukan kekuasaan, dan membuka ruang bagi figur-figur baru dalam kontestasi politik. "Ketiadaan pembatasan masa jabatan anggota rakyat... telah menyebabkan dominasi petahana dalam kontestasi elektoral," kata Isma dalam sidang pemeriksaan Perkara Nomor 254/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Empat Pasal yang Digugat dan Dampak Oligarki
Dalam permohonannya, Isma menggugat Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3. Keempat pasal tersebut mengatur masa jabatan anggota legislatif selama lima tahun, tetapi tidak membatasi jumlah periode seseorang dapat kembali mencalonkan diri dan terpilih. Isma menilai ketiadaan pembatasan ini berpotensi memperkuat oligarki politik dan politik kekerabatan. "Berbagai penelitian menunjukkan semakin banyak keluarga atau kerabat pejabat publik yang ikut berkontestasi sehingga jabatan legislatif berisiko menjadi sarana reproduksi kekuasaan di lingkaran elite yang sama," ujarnya.
Ia juga menyoroti masih adanya mantan terpidana korupsi yang dapat kembali mencalonkan diri dan terpilih sebagai anggota legislatif setelah menjalani hukuman. Oleh karena itu, Isma meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak mengatur pembatasan masa jabatan. Ia juga meminta MK memerintahkan pembentuk undang-undang menyusun aturan pembatasan masa jabatan dengan berpedoman pada prinsip pembatasan kekuasaan, sirkulasi elite politik, regenerasi kepemimpinan, dan persamaan kesempatan dalam pemerintahan.
MK Minta Perbaikan Permohonan
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah meminta Isma memperbaiki permohonannya agar sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025. Ia juga meminta pemohon memperkuat argumentasi mengenai kedudukan hukum (legal standing). "Hal yang diujikan adalah UU MD3 dan bukan UU Pemilu. Apakah ini berlaku legal standing-nya? Lalu apa hubungan sebab akibat dengan berlakunya norma ini? Hal itu perlu diperkuat untuk memperjelas legal standing Pemohon," kata Guntur.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyarankan pemohon mempelajari putusan-putusan MK terdahulu yang menguji norma serupa agar argumentasinya lebih kuat. "Bangun argumentasinya dalam mengajukan permohonan ini. Lalu terkait petitum, masing-masing norma sebaiknya dipisahkan karena memuat substansi yang berbeda meski esensinya sama," ujar Daniel.
Menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya. Perbaikan harus diserahkan paling lambat pada 20 Juli 2026 pukul 12.00 WIB kepada Kepaniteraan MK, sebelum perkara dilanjutkan ke sidang berikutnya. "Pemohon diberikan waktu selama 14 hari sejak berakhirnya sidang hari ini untuk menyempurnakan permohonannya," kata Suhartoyo.



