MA Sunat Vonis Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony Jadi 5 Tahun Penjara
MA Sunat Vonis Eks Bupati Lombok Barat Jadi 5 Tahun

Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, dalam perkara korupsi kerja sama operasional (KSO) pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC). Hukuman Zaini yang sebelumnya 9 tahun penjara di tingkat banding kini disunat menjadi 5 tahun penjara.

Keputusan Kasasi MA

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan perubahan vonis tersebut berdasarkan putusan kasasi nomor 3707 K/PID.SUS/2026. Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Jupriyadi menolak permohonan kasasi dari penuntut umum dan terdakwa, namun memperbaiki kualifikasi dan pidana.

Kualifikasi tersebut berkaitan dengan pembuktian perbuatan terdakwa yang dinyatakan melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman diubah menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kasus

Zaini Arony sebelumnya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan di pengadilan tingkat pertama. Vonisnya diperberat menjadi 9 tahun penjara pada tingkat banding. Kini, MA memangkas hukuman tersebut.

Zaini didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri maupun orang lain dalam KSO pemanfaatan aset antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (PT Bliss Group). Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 39 miliar. Kasus korupsi pusat perbelanjaan yang terbengkalai ini terjadi saat Zaini menjabat Bupati pada 2013.

Riwayat Hukum Zaini Arony

Sebelumnya, Zaini juga pernah dipenjara dalam kasus pemerasan calon investor senilai Rp 1,4 miliar. Ia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan bebas pada tahun 2022.

Dengan putusan MA ini, aset eks LCC Lombok Barat kini kembali menjadi milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat setelah kasus korupsi inkrah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga