Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah mengkaji permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya. Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn) Achmadi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan tersebut, namun enggan memberikan detail lebih lanjut karena proses penelaahan masih berjalan.
Proses Penelaahan Masih Berlangsung
“Ya, ada yang mengajukan permohonan kepada LPSK. Dan masih dalam penelaahan. Intinya itu saja,” kata Achmadi kepada wartawan pada Rabu (24/6/2026). Ia menjelaskan bahwa setiap permohonan yang masuk akan dipelajari secara mendalam sebelum LPSK berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengambil keputusan. “Prinsipnya pengajuan permohonan yang masuk kepada LPSK akan kami dalami. Nanti lebih lanjut kita koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah penolakan permohonan JC oleh Kejaksaan Agung akan menjadi pertimbangan, Achmadi belum memberikan jawaban gamblang. Ia hanya menegaskan bahwa proses pendalaman masih berlangsung. “Yang jelas kami masih mendalami kasus itu. Jadi permohonan ke LPSK masih dalam pendalaman,” katanya.
Tidak Ada Perbedaan Definisi JC
Achmadi juga menegaskan bahwa tidak ada perbedaan pengertian justice collaborator antara LPSK dan Kejaksaan Agung. Menurutnya, dasar hukum yang digunakan sama. “Prinsipnya JC ya JC. Justice Collaborator, regulasinya seperti itu, sama saja,” ujarnya. LPSK belum memastikan kapan koordinasi dengan Kejaksaan Agung akan dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara yang sedang ditangani. “Nanti lebih lanjut akan kita koordinasikan,” tambahnya.
Siap Membongkar 41 Nama
Sebelumnya, Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengajukan permohonan JC ke LPSK setelah permohonannya ditolak oleh Kejaksaan Agung. Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menegaskan bahwa seluruh persyaratan administratif telah dilengkapi. LPSK dijadwalkan menemui Sony di Kejaksaan Agung untuk menilai permohonan tersebut. “Kami akan terus memperjuangkan hak saudara Sony untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK,” kata Krisna.
Ia mengaku belum bertemu langsung dengan Sony setelah keputusan Kejaksaan Agung keluar. Tim kuasa hukum masih menunggu penilaian dan rekomendasi dari LPSK. “Kami masih menunggu penilaian dan rekomendasi LPSK terkait permohonan tersebut,” ujarnya. Krisna menyebut kliennya siap membeberkan peran para pihak yang diduga terlibat, termasuk 41 nama yang disebut meminta jatah SPPG, berikut bukti pendukung yang dinilai cukup kuat. “Saudara Sony siap memberikan kesaksian terhadap nama-nama itu dan juga bukti-bukti yang menurut kami cukup valid,” pungkasnya.



