MenPAN-RB Ungkap Lima Pilar Strategis untuk Perkuat Integritas ASN
Integritas aparatur sipil negara (ASN) tidak bisa dibangun secara instan, melainkan melalui proses pembelajaran yang berkelanjutan. Atas prinsip itu, pemerintah meluncurkan program E-Learning ASN Berintegritas, sebuah program pelatihan antikorupsi berbasis digital yang bertujuan membekali aparatur dengan pemahaman moral, menolak gratifikasi, serta menerapkan tata kelola birokrasi yang bersih.
Program ini diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turut menggandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Peluncuran program E-Learning ASN Berintegritas hari ini menjadi penting sebagai upaya bersama untuk memperkuat budaya integritas dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik," ujar MenPAN-RB Rini Widyantini dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).
Rini menyampaikan lima pilar strategis untuk memperkuat integritas ASN sebagai pelayan publik. Pertama, integritas sebagai pilar utama reformasi birokrasi nasional. Ketika aparatur negara menyusun penyederhanaan proses bisnis, hendaknya menyematkan nilai-nilai antikorupsi.
Pilar kedua yakni budaya kerja ASN yang profesional dan melayani sesuai dengan core values BerAKHLAK. "Modul e-learning dirancang untuk mengikis budaya dilayani dan menggantinya dengan budaya melayani yang bersih dari gratifikasi," jelas Rini.
Pilar ketiga adalah pembelajaran integritas sebagai pengembangan kompetensi. Melalui program ini, pemerintah mengintegrasikan aspek integritas ke dalam sistem pengembangan kompetensi nasional. Setiap ASN yang menyelesaikan rangkaian e-learning ini akan mendapatkan sertifikat resmi dari LAN yang akan dikonversi menjadi jam pelajaran (JP). Langkah ini merupakan bukti bahwa mengasah moral dihargai setara dengan mengasah kompetensi.
Sementara pilar keempat adalah pemerataan akses di instansi pemerintah. KPK mengidentifikasi kendala bahwa mayoritas pemerintah daerah belum memiliki sarana pembelajaran digital (learning management system) yang memadai untuk melatih pegawainya secara mandiri. "Oleh karena itu, Kementerian PAN-RB bersama LAN telah menyiapkan satu sistem terpadu nasional Smart ASN," ungkap Rini.
Pilar terakhir adalah dukungan kebijakan nasional dan peran strategis Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kementerian PANRB akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB yang mewajibkan keikutsertaan program e-learning ini bagi seluruh instansi pemerintah. PPK diimbau memantau capaian keikutsertaan pegawainya masing-masing melalui platform dashboard monitoring INDATA KPK.
Rini menegaskan reformasi birokrasi bukan tumpukan regulasi. "Ketika seorang warga di pelosok mendapatkan pelayanan cepat tanpa syarat 'uang administrasi', di situlah integritas kita berbicara. Tidak ada ruang bagi aparatur berkinerja tinggi namun berintegritas rendah untuk mengelola pemerintahan ini," pungkas Rini.
Sebelumnya telah dilakukan uji coba pembelajaran pada 12 instansi percontohan. Dari target sebanyak 56.788 ASN, realisasinya melebihi target tersebut yakni 62.750 ASN telah menyelesaikan pembelajaran. Dalam pembelajaran itu, ASN dibekali pengetahuan untuk mengenali dan menghindari korupsi, pengambilan keputusan etis, serta menjadi agen perubahan antikorupsi.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan integritas adalah fondasi yang menentukan kualitas. Integritas tidak hanya disokong oleh regulasi yang kuat, tetapi juga oleh sumber daya manusianya. Dari sana lahir pelayanan publik yang baik, birokrasi yang profesional, dan masa depan Indonesia yang lebih kuat. "Negara dipersepsikan masyarakat melalui pelayanan ASN yang mereka temui setiap hari. Integritas menjadi pembeda antara pelayanan yang menghadirkan keadilan dengan pelayanan yang justru melukai kepercayaan publik," tutup Setyo.



