Kuasa Hukum Yaqut Bantah Terima Uang 1 Juta USD dari KPK
Kuasa Hukum Yaqut Bantah Terima Uang 1 Juta USD

Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penyitaan uang sebesar 1 juta dolar AS yang terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji. Pihak Yaqut dengan jelas membantah adanya penerimaan uang tersebut.

Bantahan Kuasa Hukum

Dalam surat resmi yang diterima pada Senin (27/4/2026), tim kuasa hukum menyatakan, "Kami menegaskan bahwa tidak pernah ada penerimaan uang oleh klien kami dan tidak pernah ada pemberian uang oleh klien kami baik secara langsung maupun melalui perantara. Apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang mengaku menerima perintah dari klien kami atau melaksanakan perintah klien kami terkait hal tersebut maka pernyataan demikian adalah tidak benar dan harus dibuktikan secara sah."

Kuasa hukum juga menambahkan bahwa Yaqut tidak pernah dimintai konfirmasi mengenai keberadaan uang tersebut dan tidak pernah diperlihatkan alur uang yang dimaksud. Mereka menekankan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Audit BPK Temukan Efisiensi

"Dalam hasil audit tersebut bahkan BPK menyatakan adanya dana efisiensi kurang lebih sebesar Rp 600 miliar," ujar tim kuasa hukum. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan dana haji telah berjalan sesuai ketentuan.

Pernyataan KPK Sebelumnya

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Senin (13/4/2026) menyatakan bahwa uang 1 juta dolar AS diduga diberikan kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji melalui seseorang berinisial ZA. Namun, Taufik belum mengungkap identitas ZA.

"Terkait dengan ada uang 1 juta yang dikembalikan. Fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," kata Taufik.

Ia menjelaskan bahwa uang dolar tersebut belum sampai ke anggota pansus sebagaimana niat awal. Uang tersebut masih berada pada ZA. "Dan tadi betul bahwa si tersangka, yaitu YCQ tidak hadir di pansus. Sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh saudara ZA," ungkapnya.

KPK terus mendalami kasus ini dengan memanggil saksi-saksi terkait, termasuk bos travel haji. Pihak Yaqut berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga