Kuasa hukum Silmy Karim, Sahala Siahaan, angkat bicara mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman kliennya. Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Sahala menegaskan bahwa pihaknya terus memantau jalannya proses penggeledahan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Proses Penggeledahan Berjalan
“Sedang proses berjalan dan kami juga menyampaikan bahwa kami sebagai kuasa hukum terus memantau. Ada pihak lingkungan setempat dan ada juga pihak yang mendiami rumah tersebut,” kata Sahala. Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya barang yang diamankan penyidik dari rumah Silmy, Sahala enggan memberikan penjelasan. Ia menyebut proses penggeledahan masih berlangsung sehingga belum dapat menyampaikan detail kepada publik. “Lagi dalam proses. Saya tidak bisa menyebutkan hal itu,” ungkap Sahala.
Komunikasi dengan Penyidik
Sahala mengakui telah berkomunikasi dengan penyidik KPK selama proses penggeledahan berlangsung. Ia mengatakan, tim kuasa hukum menghormati seluruh langkah hukum yang dilakukan penyidik sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami sebagai kuasa hukum menghargai semua proses yang sedang dilakukan, sepanjang itu sesuai dengan aturan di dalam KUHAP itu sendiri,” jelas Sahala. Meski mendampingi proses hukum yang berjalan, ia mengaku belum bertemu langsung dengan Silmy Karim. “Belum,” jelas Sahala.
KPK Geledah Rumah Silmy Karim
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah pribadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). Pantauan di lokasi, rombongan penyidik KPK tiba sekitar pukul 13.46 WIB dengan enam mobil Toyota Innova. Kendaraan para penyidik langsung masuk ke halaman rumah mewah di Jalan Brawijaya III Nomor 5, RT 02/RW 02, Kebayoran Baru. Beberapa penyidik tampak mengenakan rompi dan topi khas KPK sebelum masuk ke dalam rumah untuk melakukan penggeledahan. Di sekitar lokasi, sejumlah personel Brimob bersenjata laras panjang terlihat berjaga. Pengamanan dilakukan selama proses penggeledahan berlangsung. Hingga sore hari, tim KPK masih berada di dalam rumah tersebut. Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim.
Mencari Bukti Baru
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan sehari setelah penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA. “Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan, rumah SK menjadi salah satu titik yang disegel,” kata Budi. Menurut Budi, penyidik kini kembali datang guna mencari dan mengumpulkan bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. “KPK meyakini, dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” ujarnya.



