Kronologi Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah oleh Kortas Tipikor
Kronologi Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah

Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Penetapan ini terkait tiga kasus korupsi besar: korupsi batu bara, kasus ASABRI, dan Krakatau Steel. Kasus yang sempat menjadi atensi publik ini bermula dari penggeledahan sebuah kafe dan rumah milik Febrie, yang kemudian berujung pada status tersangka. Kini, berkas perkara telah dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Joint Investigation dan Penggeledahan

Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan melalui skema joint investigation antara Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Rentetan penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti emas batangan dan valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah.

Febrie Mundur dari Jabatan Jampidsus

Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring proses hukum yang berjalan. Jaksa Agung kemudian menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penetapan Tersangka dan Pelimpahan Kasus

Pada Sabtu (11/7) siang, Plt Jampidsus Rudi Margono mengonfirmasi bahwa dua tersangka telah ditetapkan, yaitu satu dari pihak swasta dan satu lagi berinisial F. "Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F," kata Margono di Gedung Kejaksaan Agung. Tersangka DR saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya secara resmi dilimpahkan ke Kejagung. Pelimpahan ini bertujuan mempercepat penyelesaian perkara dan memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum. "Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," ujar Margono. Ia menambahkan bahwa masyarakat menaruh perhatian besar terhadap penyelesaian perkara ini, sehingga percepatan menjadi fokus utama.

Koordinasi dan Sinergi Antar Lembaga

Meskipun penanganan perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan, koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri tetap akan dilakukan. "Hari ini, walau diserahkan pada Jaksa Khusus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," kata Margono. Ia menekankan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah sambil memastikan alat bukti dan barang bukti yang ada.

Kakortas Tipikor, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari sinergi antara Polri dan Kejagung. Sebelum pelimpahan, penyidik Polri telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli, serta melakukan beberapa penggeledahan di sejumlah lokasi. "Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian 2 ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal memonitor dan mengetahui," tuturnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga