KPU Diadukan ke DKPP Terkait Penggunaan Helikopter saat Kunker
KPU Diadukan ke DKPP soal Penggunaan Helikopter

Koalisi Masyarakat Sipil secara resmi mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait penggunaan helikopter untuk keperluan kunjungan kerja. DKPP telah mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan menyebutnya sebagai dugaan penggunaan pesawat yang tidak sesuai prosedur.

DKPP Terima Aduan

Ketua DKPP Heddy Lugito membenarkan adanya aduan tersebut saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 15 Mei 2026. Ia menjelaskan bahwa aduan diterima pada Rabu, 13 Mei 2026, dan saat ini masih dalam tahap verifikasi kelengkapan administrasi.

“Benar (ada aduan). Kami terima aduan itu, dua hari lalu. Saat ini masih dalam proses verifikasi kelengkapan administrasi,” ujar Heddy. Ia juga menegaskan bahwa aduan tersebut berkaitan dengan penggunaan pesawat saat kunjungan kerja ke Jawa Barat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Dugaan Pelanggaran

Aduan ini disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang menuding adanya pelanggaran kode etik dalam penggunaan helikopter oleh penyelenggara pemilu. Laporan didasarkan pada potensi pemborosan anggaran negara serta pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan wewenang jabatan.

Pihak yang diadukan meliputi Anggota KPU RI Parsadaan Harahap sebagai Teradu I, Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Syapi'i sebagai Teradu II, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno sebagai Teradu III, dan Sekretaris KPU Jawa Barat Achmad Syaifudin Rahadian sebagai Teradu IV.

Rincian Biaya Helikopter

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Rizki Agus Saputra, mengungkapkan bahwa penggunaan helikopter dengan nomor register PK-WSD diduga tidak memiliki urgensi yang jelas. Jarak dari Jakarta ke Kecamatan Cidaun hanya sekitar 239 kilometer yang dapat ditempuh melalui jalur darat dalam waktu lima jam. Kecamatan Cidaun juga bukan termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang memerlukan transportasi khusus.

“Penggunaan helikopter ini menelan biaya tak sedikit, yaitu mencapai Rp198.903.675, yang disewa dari PT Whitesky Aviation,” ujar Rizki. Ia menjelaskan bahwa estimasi biaya sewa per jam helikopter jenis Bell 505 Jet Ranger X berkisar US$1.400 atau setara Rp22,1 juta (kurs US$ rata-rata 2024 Rp15.840). Perjalanan pada 25 Januari 2024 melalui rute Tangerang-Jakarta-Bandung-Cianjur-Jakarta-Tangerang memakan total waktu 2 jam 14 menit.

“Sehingga, total estimasi sewa adalah US$3.127 atau setara dengan Rp49,5 juta. Bila dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan, negara harus menggelontorkan uang dengan nominal hampir empat kali lipat,” jelasnya.

Harapan Koalisi

Koalisi Masyarakat Sipil berharap DKPP dapat menerima dan mengabulkan aduan mereka. Selain itu, mereka meminta DKPP memberikan sanksi kepada para teradu. Hingga berita ini diturunkan, detikcom telah berupaya menghubungi KPU RI namun belum mendapatkan respons.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga