KPK Usut Dugaan Permintaan Uang di Loket Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar
KPK Usut Dugaan Permintaan Uang di Loket Imigrasi Bali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik pungutan liar di lingkungan Kantor Imigrasi (Kanim) Bali. Terbaru, penyidik memeriksa dua pihak dari biro jasa wilayah Bali, yaitu Ni Komang Yustarin (NKY) selaku Staf PT Bali Soft dan I Gusti Ngurah Putu Atmadja (GPA). Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar pada Jumat (26/6/2026).

Dugaan Permintaan Uang di Loket Imigrasi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa kedua saksi diperiksa untuk mendalami dugaan permintaan uang di luar pembayaran resmi yang sesuai tarif PNBP. "Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi yang sesuai tarif PNBP. Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar," ujar Budi kepada wartawan.

Menurut Budi, pemberian uang di luar biaya resmi oleh biro jasa kepada kedua Kanim tersebut bertujuan agar pengajuan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) bisa diproses. Jika tidak ada biaya tak resmi yang dibayar, izin tinggal untuk para WNA tidak akan diproses. "Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses, seperti pengajuan KITAS, KITAP, ITK, ataupun VOA," terang Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Setoran Bervariasi hingga Rp2,5 Juta

Sebelumnya, KPK juga memeriksa enam orang saksi di Bali pada Kamis (25/6). Mereka adalah GAW (Direktur CV Visa Agung Bali), GRW (Staf Operasional CV Visa Agung Bali), STD (Staf Keuangan CV Visa Agung Bali), MNC (Wiraswasta), AGN (Wiraswasta), dan AUD (Staf PT Bali Soft/Agen). Para saksi didalami terkait setoran yang diberikan dari biro jasa kepada pihak-pihak di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar.

"Saksi-saksi didalami berkaitan dengan setoran yang diberikan dari pihak biro jasa kepada pihak-pihak di Kanim Ngurah Rai. Selain itu, juga dugaan setoran yang diberikan oleh para biro jasa ini kepada Kanim di Denpasar," kata Budi.

Budi mengungkapkan bahwa setoran yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta per proses pengajuan dokumen keimigrasian. "Adapun setoran-setoran yang diberikan ini variatif nominalnya, ada yang nilainya dari Rp100 ribu sampai Rp2.500.000 dalam setiap proses pengajuan dokumen, baik KITAS, KITAP, ataupun dokumen keimigrasian lainnya," sebutnya.

Ia menambahkan bahwa dalam perkara ini dikenal istilah uang 'klik', yaitu uang untuk memproses setiap pengajuan. "Artinya ada tindakan-tindakan mempersulit yang dilakukan oleh oknum di keimigrasian kepada para biro jasa yang memohonkan proses dokumen keimigrasian tersebut," ujarnya.

Aliran Uang ke Pejabat Level Atas

KPK masih mendalami kemana saja uang setoran tersebut mengalir. Budi menyatakan bahwa uang tersebut diduga dibagi ke pejabat level atas. "Ada informasi dan keterangan yang kami dapatkan bahwa uang-uang dari setoran para biro jasa ini dikumpulkan kemudian dibagi, bahkan kemudian diberikan kepada pihak-pihak di level atas, untuk jabatan-jabatan di atas," ucap dia.

Selain itu, uang juga dibagikan di level teknis atau staf secara mingguan atau berkala. Kasus ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total uang yang terkumpul mencapai Rp145,5 miliar, dan Silmy diduga menerima jatah Rp100 juta per minggu.

Daftar Tersangka

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • Silmy Karim (SK) – Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024
  • Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025
  • Jaya Saputra (JS) – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
  • Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
  • Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
  • Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026
  • Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS
  • Gusti Benar – Staf Subdit Izin Tinggal

KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih dalam praktik korupsi di lingkungan imigrasi Bali.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga