Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar pemerintah membiayai alat peraga kampanye (APK) bagi peserta pemilu sebagai langkah strategis mencegah korupsi. Usulan ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (18/7/2026). Menurut Budi, pembiayaan APK oleh negara dapat meringankan beban biaya kampanye yang selama ini menjadi pemicu praktik koruptif.
Pembiayaan APK untuk Persaingan Adil
“Salah satu langkah yang diusulkan adalah memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye, khususnya melalui penyediaan alat peraga kampanye bagi peserta pemilu,” ujar Budi. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya menekan potensi korupsi, tetapi juga menciptakan persaingan yang lebih adil antar kontestan. “Selain menciptakan persaingan yang lebih adil, kebijakan ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan,” jelasnya.
Tingginya Biaya Kampanye Picu Korupsi
Budi menekankan bahwa tingginya biaya kampanye memberi tekanan ekonomi politik bagi peserta pemilu. “Ketika kandidat harus mengeluarkan dana yang besar untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye, dan mengamankan suara pemilih, muncul kecenderungan untuk mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif,” ungkap dia. Ia menambahkan, biaya politik selama pemilu dinilai boros karena masih mengandalkan alat peraga dalam jumlah besar. “Akibatnya, kontestasi sering kali lebih ditentukan oleh kapasitas finansial dibandingkan kualitas gagasan, rekam jejak, maupun integritas calon,” kata Budi seperti dilansir Antara.
Mendagri: Biaya Politik Akar Korupsi Kepala Daerah
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa tingginya biaya politik menjadi salah satu akar persoalan yang mendorong kepala daerah terjerat kasus korupsi. Menurut dia, biaya besar yang dikeluarkan saat kontestasi politik sering tidak sebanding dengan penghasilan resmi setelah menjabat. “Biaya rekrutmen mereka itu tidak murah. Semua sudah jadi pembicaraan umum, pengetahuan umum bahwa untuk menjadi kepala daerah itu kan tidak gratis,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Tito menambahkan, kondisi tersebut membuat sebagian kepala daerah tergoda mencari cara melanggar hukum untuk menutup biaya yang telah dikeluarkan. “Biayanya tinggi. Ini salah satu akar masalah. Dia mengeluarkan biaya sementara take home pay-nya mereka, pendapatan mereka itu mungkin enggak bisa nutupin, akhirnya cari peluang,” ujarnya.
Kewenangan Terbatas Kemendagri
Selain faktor biaya politik, Tito mengakui bahwa kewenangan Kementerian Dalam Negeri dalam mengawasi kepala daerah juga terbatas. Kemendagri hanya dapat melakukan pengawasan melalui Monitoring Control for Corruption Prevention (MCCP). Dalam hal sanksi, Kemendagri hanya bisa memberikan teguran dan tidak memiliki wewenang memberhentikan kepala daerah yang bermasalah. “Kita pun untuk melakukan apa namanya tuh sanksi pun ya teguran paling. Kemudian enggak ada kita, Kemendagri enggak punya kewenangan untuk memecat mereka, enggak ada,” tegas Tito. Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi di daerah memerlukan penguatan sistem pencegahan, pengawasan, dan perbaikan tata kelola pemerintahan agar peluang penyalahgunaan jabatan dapat diminimalkan.



