KPK Usulkan Pelaporan Wajib Pendidikan Politik Parpol yang Pakai Dana Negara
KPK Usul Parpol Laporkan Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

KPK Usulkan Kewajiban Pelaporan Pendidikan Politik Parpol yang Gunakan Dana Pemerintah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kajian mendalam terkait tata kelola partai politik di Indonesia. Salah satu usulan utama yang diajukan adalah kewajiban bagi partai politik untuk melaporkan kegiatan pendidikan politik yang menggunakan uang dari bantuan keuangan pemerintah. Kajian ini dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkup partai politik.

Temuan Utama dan Rekomendasi KPK

Dalam kajiannya, KPK mengidentifikasi empat poin utama masalah dalam tata kelola partai politik. Pertama, belum adanya roadmap atau peta jalan pelaksanaan pendidikan politik yang jelas. Kedua, tidak ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi. Ketiga, sistem pelaporan keuangan partai politik masih belum memadai. Keempat, lembaga pengawasan dalam Undang-Undang Partai Politik tidak berfungsi secara optimal.

Berdasarkan temuan tersebut, KPK merumuskan 16 poin rekomendasi yang akan diserahkan kepada berbagai pemangku kepentingan. Rekomendasi ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola partai politik dan mencegah potensi korupsi. "Kami berharap rekomendasi ini dapat diimplementasikan untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang dan Pola Korupsi yang Terungkap

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kajian ini didasari oleh sejumlah perkara yang ditangani KPK, terutama terkait modal pemilu kepala daerah. "Ketika calon kepala daerah terpilih dan dilantik, seringkali terjadi pengkondisian proyek dan penunjukan vendor tertentu. Di sini muncul dugaan suap ijon dari pihak swasta kepada bupati, meski secara teknis tidak langsung diberikan," jelas Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).

Ia menambahkan bahwa pola-pola seperti ini menjadi bahan pengayaan bagi KPK untuk masuk ke ranah pencegahan. Selain itu, KPK juga menyoroti tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan oleh calon kandidat. "Mulai dari entry cost, sudah ada uang mahar yang nilainya tidak sedikit. Ketika sudah memberikan mahar politik, tentu saat menjabat nanti yang dipikirkan adalah bagaimana mengembalikan modal besar tersebut," imbuhnya.

Rincian 16 Poin Rekomendasi KPK

Berikut adalah beberapa poin kunci dari 16 rekomendasi KPK:

  1. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 dan DPR diminta melengkapi Pasal 34 dengan klausul kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang didanai pemerintah.
  2. Kemendagri harus merevisi Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 2010 untuk mengatur kurikulum pendidikan politik.
  3. Penyusunan sistem pelaporan terintegrasi oleh Kemendagri mengenai pelaksanaan pendidikan politik.
  4. Penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 terkait keanggotaan dan persyaratan kader partai politik.
  5. Kemendagri menyusun standarisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi.
  6. Mendorong partai politik mengimplementasikan putusan MK tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen berdasarkan kaderisasi.
  7. Pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 periode.
  8. Pelengkapan Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan memberlakukan iuran anggota berdasarkan jenjang kaderisasi.
  9. Partai politik wajib mengimplementasikan iuran anggota dan mencatatkannya dalam laporan keuangan.
  10. Laporan keuangan harus mengungkap sumbangan perseorangan, termasuk dari pejabat dan non-anggota.
  11. Penghapusan sumbangan dari badan usaha, yang dicatat sebagai sumbangan perseorangan.
  12. Kemendagri membuat sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi dan dapat diakses publik.
  13. Penambahan pasal 39 pada revisi UU 2 tahun 2011, mewajibkan audit keuangan oleh akuntan publik setiap tahun.
  14. Penambahan ketentuan sanksi pada pasal 47 UU 2 tahun 2011 untuk ketidakpatuhan pelaporan keuangan.
  15. Revisi pasal 46 UU nomor 2 tahun 2011 dengan menetapkan lembaga pengawasan dan ruang lingkupnya.
  16. Pengawasan mencakup keuangan, kaderisasi, dan pendidikan politik partai politik.

Kajian ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi perbaikan sistem politik di Indonesia, dengan fokus pada transparansi dan pencegahan korupsi sejak dini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga