Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana pada 96 rekening bank terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Temuan ini berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Total Dana Capai Rp366,7 Miliar
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (4/6) petang, menyatakan bahwa laporan PPATK mencatat transaksi keuangan terkait 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode 2019 hingga 2025. “Ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar,” ungkap Setyo. Dari jumlah tersebut, hanya Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang berasal dari gaji atau tunjangan. Sementara Rp357 miliar atau 97 persen diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.
Operasi Tangkap Tangan dan Bukti Permulaan
Atas dasar temuan tersebut, KPK melakukan berbagai giat termasuk operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para terduga pelaku. Setyo menegaskan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas peristiwa dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Hukum dan HAM/Imipas tahun 2022-2026. “Diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal,” jelas Setyo.
Para Tersangka dan Tindakan KPK
Selain Silmy Karim yang menyerahkan diri ke KPK pada tengah malam sebelumnya, kasus ini juga menjerat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat serta sejumlah pejabat dan pegawai di Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka telah dinonaktifkan setelah ditahan KPK.
Reaksi Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan keprihatinan mendalam. “Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden,” ujar Yusril melalui keterangan pers, Kamis (4/6).
Kasus yang diusut KPK berkaitan dengan dugaan permainan birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai percepatan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP), khususnya bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Sejumlah pihak diduga memungut biaya tidak resmi di luar ketentuan agar dokumen selesai lebih cepat. Berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tindakan memungut biaya sepihak yang tidak disetorkan ke Kas Negara tersebut masuk dalam kategori tindak pidana pemerasan.



