Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkapkan bahwa praktik suap dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah berlangsung dalam waktu yang lama. Hakim menyatakan bahwa pengumpulan uang nonteknis dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) telah terjadi secara berkelanjutan sejak tahun 2019 hingga 2025.
Praktik Sistematis Delapan Pegawai
Hakim anggota Alfis Setyawan, saat membacakan amar putusan terhadap eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (4/6/2026), mengungkapkan bahwa praktik suap tersebut dilakukan secara sistematis oleh delapan pegawai Kemnaker yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Hakim menjelaskan bahwa para pegawai tersebut bertindak dalam kapasitas masing-masing sebagai direktur, koordinator, maupun sub koordinator pada Direktorat BK3 yang memiliki kewenangan terkait penerbitan SKP PJK3 dan sertifikat lisensi SKP ahli K3.
Nominal Berdasarkan Jenis Sertifikat
Majelis hakim menyatakan bahwa nominal pemberian uang nonteknis tersebut bergantung pada jenis sertifikat yang diterbitkan. Praktik ini tidak dilakukan secara sendiri-sendiri, melainkan secara bersama-sama dengan membuat rekening penampungan. Uang yang diterima dikumpulkan melalui rekening pribadi maupun rekening nominee yang sengaja digunakan untuk menampung dana, kemudian dibagikan kepada pejabat dan pegawai di Direktorat BK3, koordinator, dan sub koordinator dengan pola yang telah berlangsung dan dipahami bersama.
Vonis untuk Eks Wamenaker Noel
Dalam perkara yang sama, mantan Wamenaker Noel dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana membacakan amar putusan yang menyatakan Noel bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker. Selain pidana penjara, Noel dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider pidana kurungan selama 90 hari. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,435 miliar.
Hakim menyatakan bahwa harta benda Noel dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan dikurangi pengembalian uang sebesar Rp 3 miliar yang telah dilakukan oleh Noel. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Penerimaan Uang dan Gratifikasi
Majelis hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang sebesar Rp 3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari Irvian Bobby Mahendro, yang dikenal sebagai 'sultan' Kemnaker. Uang tersebut merupakan uang nonteknis dari pengurusan sertifikat K3 yang berasal dari PJK3. Selain itu, Noel juga terbukti menerima gratifikasi dari pihak swasta lain senilai Rp 435 juta yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Wamenaker. Noel tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim menyatakan Noel melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



