KPK Amankan Istri Kedua Bupati Kuansing dalam OTT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik penangkapan istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 29 Juni 2026. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Suci Nita Edwar diamankan karena menggunakan mobil Pajero Sport Dakar yang menjadi barang bukti dugaan suap jual beli jabatan.
Mobil Pajero Sport Jadi Alat Bukti
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026), Taufik menyatakan bahwa istri kedua bupati tersebut sempat diamankan sebagai saksi. "Jadi, untuk istri keduanya memang sempat diamankan karena yang ditemukan oleh tim di lapangan ketika ke rumahnya SA hanyalah istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini," ujarnya. Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa mobil Pajero Sport yang digunakan Suci Nita Edwar bukan lagi kendaraan leasing karena sudah lunas. "Istri kedua Bupati ini kami amankan juga karena kebetulan untuk yang mobil Pajero Sport itu digunakan oleh istri keduanya Bupati dan untuk mobil Pajero Sport itu statusnya bukan leasing lagi karena itu sudah yang lama. Itu sudah sudah selesai, artinya sudah lunas," katanya. Mobil tersebut bernilai sekitar Rp700 juta dan menjadi bukti dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2021.
OTT ke-14 Sepanjang 2026
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 merupakan OTT ke-14 sepanjang tahun 2026. Dalam operasi ini, KPK mengamankan sepuluh orang, lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif. Mereka terdiri dari tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kuansing, dan Suci Nita Edwar. KPK kemudian meminta Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, untuk menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Tiga Tersangka Ditetapkan
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, yaitu Suhardiman Amby (Bupati), Zulkarnain (Sekda), dan Ardiles (Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant). Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. KPK masih terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengembangkan penyidikan terkait aliran dana dan keterlibatan pihak lain.



