Polri Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi BBM, Rugikan Negara Rp486 Miliar
Polri Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi BBM Rp486 M

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan pengusaha tambang Samin Tan bersama tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PPN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Kerugian negara akibat perkara ini ditaksir mencapai Rp486 miliar.

Empat Tersangka dan Peran Masing-masing

Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku pemilik sekaligus pemegang saham PT AKT. Sementara itu, tiga mantan petinggi PPN yang menjadi tersangka adalah Sidhi Widiyawan (Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008-2011), JI (Vice President Sales Wilayah Timur PT PPN periode 2009-2013), dan WTD (General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT PPN).

"Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka," ujar Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi di Mabes Polri, Selasa (30/6).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penetapan status tersangka bagi Samin Tan ini terjadi hanya tiga bulan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penambangan batu bara ilegal oleh PT AKT.

Kronologi Kasus: Kerja Sama BBM yang Bermasalah

Yusuf menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT PPN dengan PT AKT. Mekanisme pembayaran yang digunakan adalah Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Dalam perjalanannya, PT AKT berulang kali mengalami keterlambatan bahkan penunggakan pembayaran. Namun, tiga mantan pejabat PPN justru tidak menghentikan penyaluran BBM atau melakukan langkah mitigasi risiko sebagaimana mestinya.

"Meskipun kewajiban pembayaran belum dipenuhi, pengiriman BBM tetap terus dilakukan kepada PT AKT," ungkap Yusuf.

Sebaliknya, yang terjadi justru serangkaian perubahan kebijakan melalui addendum perjanjian yang semakin menguntungkan PT AKT. Perubahan tersebut antara lain berupa pemberian tambahan volume penyaluran BBM, pemberian potongan harga, penghapusan klausul denda atas keterlambatan pembayaran, serta perubahan mekanisme pembayaran dari sistem yang dijamin menjadi hanya uang muka atau down payment sebesar 25 persen tanpa jaminan pembayaran.

"Perubahan tersebut antara lain berupa pemberian tambahan volume penyaluran BBM, pemberian potongan harga, penghapusan klausul denda atas keterlambatan pembayaran, serta perubahan mekanisme pembayaran dari sistem yang dijamin menjadi hanya uang muka atau down payment sebesar 25 persen tanpa adanya jaminan pembayaran," tutur Yusuf.

Tak hanya itu, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan juga diduga sengaja tidak dijalankan sesuai ketentuan. Kesepakatan tersebut tidak dilaporkan secara berjenjang kepada atasan, sehingga proses monitoring terhadap piutang perusahaan tidak berjalan efektif.

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar

Akibat rangkaian tindakan tersebut, PT AKT memperoleh fasilitas pembiayaan penjualan BBM dalam jumlah sangat besar tanpa jaminan yang memadai. Sementara itu, risiko kerugian seluruhnya beralih kepada PT PPN sebagai BUMN.

"Akibatnya, dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD 137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi sehingga berdasarkan hasil audit investigatif BPK RI mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 30.370.958,61 atau diperkirakan setara sekitar Rp486 miliar," ucap Yusuf.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 88 orang saksi dan tiga orang ahli, serta melakukan penggeledahan di lima lokasi. Penyidik juga menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar Rp2.362.281.000.

Proses Hukum dan Ancaman Pasal

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang tersebut tidak dilakukan penahanan. Tersangka JI saat ini masih menjalani pidana atas kasus korupsi lainnya dengan vonis empat tahun penjara.

"Setelah penetapan tersangka, sampai saat ini kami belum menemukan kendala dalam rangka melengkapi penyidikan kami. Sampai saat ini kami belum melakukan penahanan terhadap 4 tersangka ini," ujar Kasubdit I Kortastipidkor Polri, Kombes Danny H. Ardiantara B. Sianipar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan tersangka, melaksanakan penelusuran aset, melengkapi pemberkasan perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya," pungkas Yusuf.