KPK Tunda Pelimpahan Berkas Yaqut Cholil Qoumas hingga Haji 2026 Selesai
KPK Tunda Pelimpahan Berkas Yaqut hingga Haji 2026 Selesai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menunda pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Penundaan ini akan berlangsung hingga seluruh rangkaian penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 rampung. Keputusan tersebut diumumkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 1 Juni 2026.

"Kami dengan teman-teman (internal KPK) sudah mendiskusikan bahwa nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini," ujar Asep. Ia menjelaskan bahwa penjadwalan ini mempertimbangkan tahapan hukum selanjutnya setelah pelimpahan, yaitu proses persidangan di pengadilan. Sejumlah saksi yang dibutuhkan dalam perkara tersebut saat ini masih terlibat dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2026.

"Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini sehingga nanti berdampak terhadap pelaksanaan hajinya," jelas Asep. KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 sejak 9 Agustus 2025. Perkembangan perkara berlanjut pada 9 Januari 2026, ketika lembaga antirasuah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hasil Audit BPK dan Perkembangan Kasus

Dalam proses penyidikan, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026. Audit tersebut menyebutkan bahwa dugaan korupsi kuota haji mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar. Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Lima hari kemudian, tepatnya pada 17 Maret 2026, Ishfah juga ditahan oleh penyidik.

KPK sempat mengabulkan permohonan keluarga dengan mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026. Namun, status tersebut kemudian dicabut dan Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026. Penyidikan terus berkembang. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

Sementara itu, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri. Dengan penundaan pelimpahan berkas ini, KPK berharap proses persidangan nantinya tidak mengganggu kelancaran ibadah haji dan para saksi dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga