Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Affandi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Barang Bukti Mencolok: 55 Kg Logam Platinum
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa petugas menyita 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram. Logam mulia tersebut ditemukan di dalam mobil milik Syah Affandi.
"(Sebanyak) 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg di mobil SAF," ujar Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Taufik menambahkan bahwa barang bukti ini akan segera dilakukan pengecekan keasliannya oleh ahli untuk memastikan nilai dan validitasnya sebagai alat bukti.
Uang Tunai dan Valuta Asing Juga Diamankan
Selain logam platinum, penyidik KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 100 juta yang langsung berada di tangan tersangka. Lebih lanjut, sejumlah uang dalam valuta asing juga turut diamankan dengan total nilai setara Rp 1,22 miliar. Rinciannya meliputi SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta.
"Uang tunai sebesar Rp100 juta yang diamankan dari Syah Affandi. Uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp 1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta," sambung Taufik.
Rekening Bank dan Dokumen Disita
KPK juga menyita dua rekening bank atas nama Syah Affandi dengan total saldo mencapai Rp 2,27 miliar. Selain itu, penyidik mengamankan barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen yang didukung terkait kasus ini.
"KPK menyita 2 rekening bank atas nama Syah Affandi dengan total senilai Rp2,27 miliar serta barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen lainnya," jelas Taufik.
Kasus Suap Proyek di Dua Dinas
Diketahui, OTT yang dilakukan KPK ini berkaitan dengan kasus suap proyek yang terjadi di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Dugaan suap ini diduga melibatkan sejumlah pihak lain yang masih dalam pengembangan penyidikan.
KPK terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Penetapan Syah Affandi sebagai tersangka menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi di Indonesia.



