KPK Tetapkan 3 Tersangka OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani
KPK Tetapkan 3 Tersangka OTT Bupati Sukoharjo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Penetapan ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Tiga Tersangka Ditetapkan KPK

Dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7), Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan bahwa ketiga tersangka adalah Etik Suryani (ETS), Richard Tri Handoko (RCH), dan Tri Mulyono (TRM). "Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Asep.

Etik Suryani menjabat sebagai Bupati Sukoharjo periode 2025-2030. Richard Tri Handoko adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, sementara Tri Mulyono menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Pemerasan Setoran Upah Pungut

Menurut keterangan KPK, Etik Suryani diduga melakukan pemerasan dengan meminta setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Kabupaten Sukoharjo. Ia memerintahkan Richard untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD. Praktik ini berlangsung selama periode 2021-2026.

"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar," ungkap Asep. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari potongan insentif pegawai yang disetorkan secara berkala.

Pasal yang Disangkakan

KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal ini mengatur tentang pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat negara.

"Atas perbuatannya, terhadap Sdri. ETS, Sdr. RCH, dan Sdr. TRM disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sambung Asep.

Langkah Selanjutnya

Dengan ditetapkannya ketiga tersangka, KPK akan melanjutkan proses penyidikan untuk mengumpulkan lebih banyak bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah yang baru menjabat. KPK mengimbau masyarakat untuk tetap mengawal proses hukum ini dan melaporkan jika ada indikasi korupsi lainnya di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga