KPK Terima Pengembalian Uang Korupsi DJKA dari Mantan Staf Ahli Menhub
KPK Terima Pengembalian Uang Korupsi DJKA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menerima pengembalian uang dalam perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Uang tersebut diserahkan oleh saksi mantan staf ahli Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS) bernama Robby Kurniawan (RK).

Pengembalian Uang Ratusan Juta Rupiah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam lanjutan penyidikan perkara DJKA, penyidik melakukan pemeriksaan dan penyitaan pengembalian sejumlah uang yang diduga diterima oleh RK melalui seseorang berinisial BB. Uang yang dikembalikan bernilai ratusan juta rupiah, dan hanya berasal dari Robby Kurniawan. Budi tidak merinci lebih lanjut mengenai inisial BB yang dimaksud.

Penelusuran Aliran Uang

Penyidik masih menelusuri seluruh aliran uang dalam perkara ini, termasuk dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya. Budi menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami apakah aliran uang berhenti di RB atau RK, atau mengalir ke pihak lain. Keterangan dari saksi-saksi yang akan dipanggil diharapkan dapat menjelaskan penerimaan uang tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemeriksaan Saksi Sebelumnya

Sebelumnya, KPK telah memeriksa dua orang saksi dalam kasus ini, mendalami pengumpulan fee proyek yang dilakukan oleh saksi sebelum disetorkan. Salah satu saksi adalah karyawan PT Len Railway Systems (LRS), Ushadi Laksana, yang diduga berperan secara individu dalam pengumpulan fee proyek. Saksi lainnya adalah pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma dan PT Hapsaka Mas, Muchamad Hicmat.

Asal Usul Kasus

Kasus ini mulai terkuak melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah. KPK terus mengembangkan penyidikan hingga menemukan praktik serupa di Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Sulawesi. Salah satu tersangka adalah Bupati Pati nonaktif Sudewo, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI terkait suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga