KPK Temukan Pihak Mengaku Bisa Urus Perkara Suap Bea Cukai
KPK Temukan Pihak Ngaku Urus Suap Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya pihak yang mengaku bisa mengurus penanganan perkara dugaan suap impor barang dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. KPK menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar dan merupakan modus penipuan.

Informasi Pihak yang Mengaku Bisa Mengurus Perkara

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai, penyidik menerima informasi adanya pihak-pihak yang mengaku dapat mengatur atau mengurus proses penanganan perkara. Informasi tersebut tersebar di wilayah Jawa Tengah. Budi menjelaskan bahwa hal ini merupakan modus penipuan yang kerap terjadi dan menegaskan bahwa KPK bekerja secara profesional dalam melakukan penyidikan.

“Oleh karena itu, kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang menawarkan bantuan pengurusan perkara dengan imbalan tertentu, baik secara langsung maupun melalui perantara,” ujar Budi dalam keterangannya pada Rabu, 29 April 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Imbauan untuk Masyarakat

Budi mengimbau masyarakat yang mengalami praktik serupa untuk melaporkannya kepada KPK. Ia menjamin bahwa KPK akan menindaklanjuti setiap aduan dari masyarakat. “Partisipasi aktif masyarakat menjadi elemen penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, termasuk dalam mencegah praktik penipuan yang mencederai proses penegakan hukum,” tuturnya.

Latar Belakang Kasus Suap Bea Cukai

Dalam kasus ini, KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait suap impor. KPK menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp 40,5 miliar. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa tim KPK mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, PT BR, dan lokasi lainnya, termasuk safe house, yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Rincian Barang Bukti yang Disita

  • Uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp 1,89 miliar
  • Uang tunai dalam bentuk dolar AS sebesar USD 182.900
  • Uang tunai dalam bentuk dolar Singapura sebesar SGD 1,48 juta
  • Uang tunai dalam bentuk yen Jepang sebesar JPY 55 ribu
  • Logam mulia seberat 2,5 kg (setara Rp 7,4 miliar)
  • Logam mulia seberat 2,8 kg (setara Rp 8,3 miliar)
  • 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta

Kronologi Kasus

KPK mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari permufakatan jahat antara para tersangka untuk mengatur perencanaan jalur impor barang yang masuk ke Indonesia. Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

Setelah pengondisian jalur merah, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum di Bea Cukai dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi. “Penerimaan uang ini dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,” imbuh Asep.

KPK terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan pengurusan perkara di KPK.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga