KPK Temukan Land Cruiser Rp 2 Miliar Bupati Kuansing di Gudang Penitipan
KPK Temukan Land Cruiser Rp 2 Miliar Bupati Kuansing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menemukan satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Mobil mewah senilai Rp2,05 miliar itu merupakan barang bukti dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka.

Mobil Disembunyikan di Gudang Penitipan Kendaraan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut diduga sengaja disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematangsiantar. "Barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN (Zulkarnain) kepada tersangka SA (Suhardiman Amby) ini diduga disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematangsiantar," ujar Budi di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Mobil tersebut ditemukan oleh tim penyidik KPK pada 4 Juli 2026. Setelah diamankan, kendaraan langsung dibawa ke Jakarta menggunakan jasa towing untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

KPK Telusuri Semua Aset Terkait Kasus Suap

Budi menegaskan bahwa KPK akan terus menelusuri setiap aset dan pihak yang diduga terkait dengan perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. "KPK akan terus menelusuri setiap informasi, aset, maupun pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini, sebagai wujud komitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Penemuan mobil ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang telah menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Zulkarnain sebagai tersangka. KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita dokumen penting terkait perkara ini.

Kronologi Suap Jabatan Sekda Kuansing

Kasus ini bermula pada April 2025, ketika Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda). Dua kandidat yang muncul adalah FHD, yang saat itu menjabat sebagai Asisten I Pemkab Kuansing merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Sekda, dan ZKN yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR).

Bupati Suhardiman Amby diduga meminta syarat berupa mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon yang mengikuti seleksi. "Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025," kata Taufik, salah satu penyidik KPK.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, ZKN membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama 5 tahun. Karena profil keuangan ZKN tidak memenuhi syarat kredit, ia menggunakan identitas ARD, Direktur Utama PT MIC, untuk mengajukan kredit tersebut.

Modus Berulang: Suap dengan Mobil Mewah

Ini bukan kali pertama ZKN melakukan suap dengan mobil mewah. Sebelumnya, ia juga menyuap dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta untuk mendapatkan jabatan Kadis PUPR Kuansing. KPK terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik jual beli jabatan di daerah tersebut.

KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memulihkan kerugian negara. Penelusuran aset terus dilakukan untuk memastikan tidak ada harta hasil korupsi yang lolos dari proses hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga