Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan logam mulia jenis platina atau platinum seberat 55 kilogram di dalam mobil milik Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim. Temuan ini terjadi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2026.
Platinum Bernilai Rp40 Miliar
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers pada Jumat, 3 Juli 2026, mengungkapkan bahwa tim menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram. Berdasarkan penelusuran awal, satu keping logam tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp900 juta, sehingga total nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
"Dugaan awal itu ada nilainya karena kalau kita browsing di website yang umum bahwa itu bernilai per kepingnya itu Rp900 jutaan. Sudah dicek di website sehingga kalau dikalikan 55 keping itu sekitar Rp40-an miliar," tutur Taufik.
Klarifikasi dan Pengujian Keaslian
Penyidik akan meminta klarifikasi kepada Syah Afandin terkait asal-usul logam mulia tersebut. KPK juga akan melibatkan ahli untuk memastikan keaslian platinum, misalnya dari Antam atau Pegadaian yang memiliki kualifikasi untuk menentukan keaslian barang.
"Terkait dengan keasliannya juga kita akan minta kepada ahli mungkin dari Antam, Pegadaian yang memang mempunyai kualifikasi untuk mengetahui barang itu asli atau tidak," ujar Taufik.
Barang Bukti Lain
Selain platinum, penyidik menyita uang tunai Rp100 juta yang diduga merupakan uang suap, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp1,22 miliar. Rinciannya meliputi SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp244,7 juta. KPK juga menyita dua rekening bank atas nama Syah dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, serta barang bukti elektronik dan dokumen.
Penetapan Tersangka
KPK telah resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka setelah terjaring OTT terkait suap sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Selain Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif, pihak swasta sekaligus tim sukses Afandin pada Pilkada 2024, sebagai tersangka.
Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Yaqub sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



