Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Selasa (28/7/2026) malam. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa saat ini bupati tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Penangkapan dan Barang Bukti
Anom Widiyantoro menjadi kepala daerah ke-12 yang ditangkap oleh KPK sepanjang tahun 2026. Dalam OTT ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp2 miliar. Budi Prasetyo menyatakan, "Salah satu orang yang diamankan di Jakarta adalah Bupati Pemalang, yang kemudian tadi malam sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif."
Proses Hukum Selanjutnya
KPK masih mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan Anom Widiyantoro. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di daerah. Hingga saat ini, KPK belum merinci secara detail jenis tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada bupati tersebut.
Anom Widiyantoro merupakan bupati definitif yang menjabat sejak 2021. Ia sebelumnya dikenal sebagai pengusaha dan politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi di Indonesia.
Dampak dan Respons Publik
Penangkapan ini memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat Pemalang. Sejumlah warga menyatakan kekecewaan atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh pemimpin daerah mereka. KPK berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan kerugian negara.
KPK juga mengimbau kepada seluruh pejabat publik untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Operasi tangkap tangan ini menjadi pengingat bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia.



