Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat Syah Afandin dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera Utara pada Kamis, 2 Juli 2026. Wakil Ketua KPK Fitroh Rochcahyanto membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat, 3 Juli 2026. "Benar," kata Fitroh singkat. Namun, ia belum merinci detail perkara atau jumlah orang yang diamankan.
Total Kekayaan Capai Rp 10,67 Miliar
Penangkapan ini menyorot harta kekayaan Syah Afandin, politisi Partai Amanat Nasional (PAN). Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Maret 2026, total kekayaannya mencapai Rp 10.670.002.596. Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lainnya, surat berharga, serta kas dan setara kas.
Syah Afandin memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 5.950.000.000. Rinciannya: tanah dan bangunan seluas 180 m²/469 m² di Medan senilai Rp 4.000.000.000; tanah dan bangunan 624 m²/432 m² di Deli Serdang Rp 1.100.000.000; tanah 3.568 m² di Langkat Rp 200.000.000; tanah 3.440 m² di Binjai Rp 500.000.000; dan tanah 3.472 m² di Langkat Rp 150.000.000. Seluruh aset diperoleh dari hasil sendiri.
Alat Transportasi dan Harta Lain
Untuk alat transportasi dan mesin, total nilainya Rp 925.000.000, terdiri dari motor Kawasaki R270 tahun 2019 (Rp 45.000.000), motor N-MAX BPA A/T tahun 2024 (Rp 30.000.000), dan mobil Toyota Alphard SUV tahun 2022 (Rp 850.000.000). Harta bergerak lainnya tercatat Rp 433.000.000, surat berharga Rp 37.932.591, serta kas dan setara kas Rp 4.317.142.756.
Subtotal seluruh harta mencapai Rp 11.663.075.347, namun setelah dikurangi utang Rp 993.072.751, total bersih kekayaan Syah Afandin menjadi Rp 10.670.002.596. KPK masih mendalami kasus yang menjeratnya.



