KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim soal Dugaan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Ia terlihat keluar dari ruang penyidikan KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Dugaan tindak pidana korupsi ini diduga terjadi saat Silmy Karim masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM pada periode 2023 hingga 2024.

Kronologi Penahanan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penahanan ini terkait dengan kasus yang terjadi ketika Silmy Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi. "Saat menjadi Dirjen," ujar Budi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan Silmy Karim dalam praktik suap. Ia juga belum dapat mengungkapkan pasal yang akan disangkakan kepada para pihak yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.

Operasi Tangkap Tangan di Lingkungan Imigrasi

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menggelar OTT di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. Operasi ini merupakan OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026. Kasus yang diusut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, yaitu Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Operasi yang berlangsung sejak Selasa (2/6/2026) malam itu berhasil mengamankan belasan orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pencarian dan Pengamanan Tersangka

Pada Rabu petang, KPK mengumumkan pencarian terhadap Wamen Imipas Silmy Karim terkait rangkaian operasi tersebut. Kemudian, pada Rabu malam, KPK menyatakan telah mengamankan total 17 orang. Mereka terdiri dari delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Beberapa pihak yang diamankan antara lain Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024 hingga April 2025, Saffar Muhammad Godam.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan imigrasi. KPK terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik korupsi ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga