KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Gratifikasi Rp 17 M
KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono, pada Kamis (9/7/2026). Penahanan dilakukan setelah Ma'ruf menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR.

Pantauan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Ma'ruf tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya telah diborgol. Ia kemudian dibawa ke rumah tahanan menggunakan mobil tahanan KPK.

Pemeriksaan Kedua Sebagai Tersangka

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Ma'ruf dalam kasus yang sama. Sebelumnya, ia diperiksa pada Kamis (25/6/2026). Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Ma'ruf menyatakan telah memberikan banyak keterangan kepada penyidik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Sudah tadi dimintai banyak informasi ya jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya. Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan ya," ujar Ma'ruf singkat.

Dugaan Penerimaan Rp 17 Miliar

KPK menetapkan Ma'ruf sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR periode 2019-2021. KPK menduga Ma'ruf menerima uang sebesar Rp 17 miliar dari sejumlah pihak.

Hingga saat ini, KPK belum merinci secara detail konstruksi perkara tersebut. Namun, lembaga antirasuah itu terus melakukan pengembangan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk anak dan istri Ma'ruf.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil anak dan istri Ma'ruf untuk dimintai keterangan terkait aliran dana gratifikasi tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di lembaga negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga