KPK Sita Rp 5 Miliar di Safe House Tangsel Terkait Kasus Suap Bea Cukai
KPK Sita Rp 5 M di Safe House Kasus Suap Bea Cukai

KPK Sita Rp 5 Miliar di Safe House Tangsel Terkait Kasus Suap Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 5 miliar dalam sebuah penggeledahan di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Lokasi tersebut diungkap sebagai salah satu safe house yang digunakan tersangka dalam kasus dugaan suap melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Penyitaan Uang dalam Koper

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik mengamankan lima koper berisi uang tunai selama operasi penggeledahan. "Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah adalah di safe house. Penyidik tentunya akan mendalami temuan lima koper berisi uang tersebut," kata Budi dalam keterangan pers pada Rabu, 18 Februari 2026.

Uang yang disita terdiri dari berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar AS, dolar Singapura, dolar Hong Kong, dan ringgit Malaysia. Selain uang tunai, KPK juga menyita dokumen elektronik sebagai barang bukti yang akan dianalisis lebih lanjut.

Fungsi Safe House untuk Menyimpan Uang Haram

KPK menduga bahwa safe house ini sengaja disiapkan oleh oknum dari DJBC untuk menyimpan uang dan barang-barang lain yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. "Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan," ujar Budi dalam konferensi pers sebelumnya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Investigasi masih berlangsung untuk mengungkap penggunaan safe house ini, termasuk siapa pemiliknya dan aliran uang yang terkait. KPK juga akan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam modus pengkondisian jalur masuk barang ilegal.

Dugaan Suap untuk Meloloskan Barang Ilegal

Kasus ini diduga melibatkan suap untuk meloloskan barang ilegal dan palsu atau KW ke Indonesia. Hingga saat ini, KPK telah menyita total bukti sekitar Rp 40,5 miliar terkait kasus ini. Enam tersangka telah ditetapkan, yaitu:

  1. Rizal (RZL) sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026.
  2. Sisprian Subiaksono (SIS) sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
  3. Orlando (ORL) sebagai Kepala Seksi Intelijen DJBC.
  4. Jhon Field (JF) sebagai Pemilik PT Blueray.
  5. Andri (AND) sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
  6. Dedy Kurniawan (DK) sebagai Manager Operasional PT Blueray.

Penyidik KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas dan memastikan pertanggungjawaban hukum bagi semua pihak yang terlibat.